Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3.000 Kendaraan di Jawa Tengah Belum Balik Nama

Kompas.com - 14/02/2020, 11:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendorong para pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk segera melakukan balik nama kendaraan.

Mengingat, pada bulan ini tepatnya Senin (17/2/2020) mendatang Bapenda memberlakukan pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan dan juga gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang biasa disebut pemutihan.

Kesempatan ini hanya berlaku selama lima bulan saja dan akan berakhir pada 16 juli 2020 mendatang.

Dari data yang ada diperkirakan, ada lebih kurang 3.000 kendaraan yang ada di Jateng merupakan kendaraan dari luar Jateng.

Dari data itu, kemungkinan besar kendaraan tersebut masih atas nama pemilik lama atau belum dibaliknamakan.

Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Tavip Supriyanto mengatakan, dari jumlah tersebut didominasi kendaraan roda dua.

“Kendaraan luar Jateng yang diperkirakan mencapai 3.000-an unit, dengan dominasi kendaraan roda dua yang mencapai 80 persen,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (14/2/2020).

Baca juga: Bapenda DKI Klaim Leasing Hambat Perolehan Pajak Kendaraan Bermotor

Maka dari itu, Tavip pun mendorong kepada para pemilik kendaraan tersebut yang tentunya masih atas nama orang lain agar segera melakukan balik nama sesuai dengan nama pemilik menjadi warga Jateng.

Adanya kesempatan pemutihan ini diharapkan dapat dimanfaatkan para pemilik kendaraan untuk membayarkan kewajibannya. Mengingat, jumlah penunggak pajak kendaran di Jateng juga cukup besar yakni mencapai Rp 450 miliar.

“Selama tahun 2019 sampai dengan Januari 2020 jumlah tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp 450 miliar dari 1,5 kendaraan,” uapnya.

Tavip berharap, dalam kesempatan lima bulan ini bisa untuk menjaring para penunggak pajak sehingga bisa memperkecil tunggakan pajak kendaraan.

“Dalam lima bulan diharapkan bisa kita jaring. Krenteg (niat) masyarakat untuk membayar pajak muncul. Dari Rp450 miliar yang belum membayar, setiap bulan wajib pajak terkena sanksi dua persen dari pokok pajak. Karenanya, pemerintah membebaskan sanksi,” katanya.

Baca juga: Pergub Bebas Pajak Kendaraan Listrik Terbit, Honda Tetap Tunggu Juknis

Untuk pembayaran tidak hanya bisa dilayani di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) saja. Tetapi Bapenda juga menambah sejumlah lokasi pembayaran untuk memudahkan pembayaran.

Seperti di Alfamart, Tokopedia, dan di lokasi lainnya. Dengan adanya kemudahan tersebut para wajib pajak bisa termotivasi untuk melakukan pembayaran pajak serta melakukan balik nama kendaraannya.

Tavip juga mengatakan, bahwa untuk tahun ini target pajak kendaraan bermotor Jateng mencapai Rp 5.278.429.000.000. Dan sampai Januari 2020 jumlah yang tercapai sebesar Rp 419.357.537.425.

Dengan adanya kebijakan pembebasan denda pajak dan gratis BBNKB pencapaian pajak bisa melebihi dari target.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau