JAKARTA, KOMPAS.com- Banyak pemilik kendaraan terutama di wilayah DKI Jakarta yang mungkin masih bingung cara mengecek pajak kendaraan. Padahal, untuk mengetahuinya bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus datang ke kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atau (Samsat).
Pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat bisa dengan mudah melihat besaran pajak kendaraannya secara daring atau online. Berikut cara melihat pajak kendaraan dan juga melakukan pajak secara online.
Berikut cara pengecekan serta pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat:
1. Website
Yang pertama adalah, pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak motor atau mobil melalui website https:/// samsat-pkb2.jakarta.go.id. Caranya pemilik kendaraan cukup memasukkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman pertama situs tersebut.
Setelah diisi akan muncul keterangan besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan. Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa melihat batas terakhir membayar pajak.
Baca juga: Tidak Bayar Pajak, Kendaraan Bisa Disita dan Dilelang
2. Melalui SMS
Selain melalui website, pemilik kendaraan juga bisa melakukan pengecekan melalui pesan singkat atau SMS. Caranya, pemilik kendaraan bisa mengirim SMS ke layanan USSD *368*1# (DKI Jakarta).
Nanti akan muncul beberapa pilihan, diantaranya pilihan 1. Info Ranmor, 2. Info Pajak Ranmor (kendaraan Bermotor), 3. Pajak Reminder, 4. Info Simling, 5. Info Samling.
Untuk pajak kendaraan bisa dipilih nomor 2. Pajak Ranmor. Kemudian masukan nomor kendaraan Anda tanpa ada spasi, misalnya B1111SNX, nanti akan ada jawaban dari Polda Metro Jaya yang memberikan informasi besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Baca juga: Siap-siap, Bakal Ada Razia Pajak Kendaraan di Jakarta
3. Melalui Aplikasi
Dan cara yang terakhir adalah dengan menggunakan aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui google play store khusus pengguna Android.
Setelah diunduh, lakukan register terlebih dengan memasukan nomor NIK dan nomor Polisi kendaraan. Nantinya akan muncul data kendaraan serta jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Selain aplikasi tersebut, pemilik kendaraan bisa juga menggunakan Samsat Online Nasional atau e-Samsat. Menariknya, di aplikasi ini Anda bisa juga melakukan pembayaran tunggakan pajak kendaraan.
Baca juga: Sanksi Penunggak Pajak, Kendaraan Bisa Disita dan Dilelang
"Tetapi saat sudah dibayar, dan penunggak pajak mendapatkan resi pelunasan yang jadi tanda bukti, tetap harus ke Samsat untuk legalitasnya (cetak SKPD dan diletakkan di lembar STNK)," kata call center pajak Jakarta saat dimintai keterangan Kompas.com, belum lama ini.
Lebih lanjut dia menjelaskan, usai masyarakat melakukan pembayaran, akan dilakukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Nah, untuk mendapatkan surat ini masyarakat perlu mendatangi kantor Samsat.
Perlu diingat, SKPD hanya berlaku selama 30 hari setelah pembayaran atau pelunasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dilakukan. Bila lewat dari itu, maka masyarakat harus mengulang pembayaran lagi.
SKPD nanti akan diletakkan di lembar STNK sebagai tanda legalitas bahwa kendaraan tersebut sudah membayarkan kewajiban pajaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.