JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata kembali terjadi. Kali ini, bus PO Sakhindra Trans mengalami rem blong di Kota Batu, Malang, pada Rabu (8/1/2025).
Dalam kecelakaan tersebut, sopir bus kehilangan kendali, sehingga menabrak belasan kendaraan di sepanjang Jalan Imam Bonjol Kota Batu hingga Jalan Pattimura. Kecelakaan ini menimbulkan korban jiwa dan luka-luka serta kerugian materi yang signifikan.
PO Sakhindra Trans menggunakan bodi Jetbus 3+ Voyager buatan Karoseri Adiputro, dengan sasis yang diduga kuat merupakan model Hino RN 285.
Baca juga: Spesifikasi Bus Maut di Batu Malang, Bodi Jetbus 3+ dan Sasis Hino
Namun, penelusuran melalui laman Spionam, portal dari Kementerian Perhubungan, mengungkap fakta bus dengan nomor polisi DK 7942 GB tersebut sudah tidak memiliki izin angkutan jalan yang berlaku.
Data pada laman Spionam menunjukkan bahwa izin angkutan bus PO Sakhindra Trans tersebut telah kedaluwarsa sejak 26 April 2020. Ini berarti bus tersebut telah beroperasi tanpa izin yang sah selama lebih dari empat tahun.
Selain itu, uji berkala atau BLUe terakhir bus tersebut tercatat pada 15 Juni 2023 dan telah kedaluwarsa sejak 15 Desember 2023. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap kelaikan jalan kendaraan umum.
Baca juga: Ini Hasil Lelang Mobil dan Motor Oleh KPK
Kondisi miris ini, di mana bus yang tidak memiliki izin angkutan dan kelaikan jalan masih dapat beroperasi, disayangkan oleh banyak pihak.
Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), menekankan pentingnya ketegasan dan konsistensi dalam penegakan hukum untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"Semua terabaikan, dari manajemen perawatan kendaraan, SDM, sampai akhirnya manajemen risiko. Tidak cukup cuma melalui aturan tanpa adanya penegakan hukum tegas dan konsisten di lapangan," kata Sani kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Sani berharap ada kolaborasi antara Kementerian perhubungan dan Polri demi mengurangi angka kecelakaan bus. Penegakkan hukumharus tegas demi keselamatan di jalan raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.