Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Terapkan Parkir Ganjil Genap, Melanggar Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 01/02/2020, 14:40 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diberlakukan sejak September 2019. Total sekitar 25 ruas jalan yang terkena aturan ini, salah satunya Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk.

Khusus di dua ruas jalan tersebut, per 31 Januari 2020, juga berlaku mekanisme parkir ganjil genap. Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada Kompas.com, Sabtu (1/2/2020).

“Jadi sejak Jumat kemarin penerapan parkir ganjil-genap sudah kami terapkan. Lokasinya hanya di Jl. Gajah Mada dan Jl. Hayam Wuruk saja, hanya berlaku untuk parking on street,” ujar Syafrin.

Baca juga: Harga Pertamax Turun Lagi, Ini Rinciannya

Lalu lintas di Jalan Gajah Mada dialihkan akibat kebakaran yang terjadi di tempat karaoke Hotel Grand Paragon, Taman Sari, Jakarta Barat. Kendaraan dari arah Harmoni menuju Kota dialihkan di jalur berlawanan di Jalan Hayam Wuruk. Senin (2/1/2017)Kompas.com/Robertus Belarminus Lalu lintas di Jalan Gajah Mada dialihkan akibat kebakaran yang terjadi di tempat karaoke Hotel Grand Paragon, Taman Sari, Jakarta Barat. Kendaraan dari arah Harmoni menuju Kota dialihkan di jalur berlawanan di Jalan Hayam Wuruk. Senin (2/1/2017)

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menata kondisi jalan yang sering dipakai sebagai lokasi parkir di jalan. Sebab kegiatan ini sering kali juga menimbulkan kemacetan.

“Di sana itu kan lokasi bisnis dan perkantoran, ada laporan bahwa kondisi parkir di sana banyak pelanggaran. Seperti parkir di trotoar dan sebagainya,” katanya.

Seperti halnya aturan ganjil genap, mekanisme ini berlaku pada pagi dan sore hari, dari hari Senin sampai Jumat. Mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan berlanjut pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Baca juga: Mau Belajar Mengemudi, Baiknya Mobil Manual Dulu atau Matik?

Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur saat menderek mobil yang parkir di bahu Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Kamis (21/11/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur saat menderek mobil yang parkir di bahu Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Kamis (21/11/2019).

Bagi kendaraan yang melanggar aturan ini akan diderek dan dikenakan denda Rp 500.000, sesuai dengan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

“Tentu ke depan akan kami evaluasi bagaimana penerapannya, karena ini baru berlaku Jumat kemarin,” ucap Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com