Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Hybrid dan PHEV Tidak Kebal Aturan Ganjil Genap Jakarta

Kompas.com - 24/01/2020, 17:52 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan kebebasan bagi mobil listrik berbasis baterai kebal terhadap aturan ganjil genap. Artinya bisa bebas melintas di jalan yang menerapkan aturan itu.

Aturan tersebut tertuang dalam Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 tentang kendaraan listrik mendapat pengecualian dari aturan kebijakan ganjil genap.

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk mobil ramah lingkungan dengan teknologi plug in hybrid electric vehicle (PHEV) maupun mobil Hybrid.

Hal ini dikarenakan dalam peraturan tersebut yang ditekankan adalah mobil yang murni menggunakan baterai sebagai tenaga penggeraknya.

Baca juga: Deretan Mobil PHEV dan Hybrid Serta Daftar Harganya

 

12 Kendaraan yang Bebas Melintas Di Area Ganjil GenapKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo 12 Kendaraan yang Bebas Melintas Di Area Ganjil Genap

Sehingga, jika ada mobil yang masih menggunakan mesin konvensional, meskipun tetap menggunakan baterai tetap saja harus mematuhi aturan ganjil genap.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman saat dihubungi KOMPAS.com, Jumat (24/1/2020).

PHEVIstimewa PHEV

Arif menyampaikan, untuk mobil PHEV dan Hybrid tetap mengikuti aturan yang ada atau ditetapkan pada koridor ganjil genap.

“Yang diperkecualikan dalam aturan tersebut adalah yang mobil listrik full seperti Tesla, kalau yang semi tetap tidak boleh,” katanya.

Selain memberikan kebebasan terhadap aturan ganjil genap, kendaraan listrik juga mendapatkan kemudahan lain dalam hal pajak kendaraan.

Baca juga: Pergub Bebas Pajak Kendaraan Listrik Terbit, Honda Tetap Tunggu Juknis

Kendaraan listrik baik sepeda motor maupun mobil dibebaskan pajak balik nama kendaraan (BBNKB).

Ilustrasi STNK Motor Listrik SDRIstimewa Ilustrasi STNK Motor Listrik SDR

Aturan pembebasan bea balik nama tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 yakni tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Peraturan tersebut sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com