JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan bahu jalan tol sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah, yaitu khusus untuk keadaan darurat saja. Belakangan ini, malah dimanfaatkan mengakali sistem ganjil genap.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, tindakan tersebut sudah melanggar marka jalan. Pelanggarnya pun bisa dikenakan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Ini Daftar 28 Gerbang Tol yang Kena Aturan Ganjil Genap Jakarta
"Sebenarnya sudah ada tindakan dari PJR (Patroli Jalan Raya). Beberapa pengemudi sudah ditilang saat ditemukan oleh petugas yang berpatroli," ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Selain dilakukan penindakan, menurut Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), perlu juga diberikan imbauan. Sebab, tindakan tersebut dilakukan secara berjamaah.
"Sudah harus dibuat imbauan untuk menghilangkan kebiasaan para pengemudi tersebut, agar tidak menjadi semakin parah," kata Sony.
Sony menambahkan, apabila ingin menunggu, tempat paling ideal adalah rest area, mini mart, atau tempat yang semestinya aman untuk berhenti. Sehingga, tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan lain.
Baca juga: Polisi Harus Tegas Tindak Pengendara yang Akali Ganjil Genap
Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC) mengatakan, fungsi dari bahu jalan adalah untuk berhenti saat keadaan darurat, atau untuk menghindar (way out) apabila terjadi kecelakaan, untuk ambulance, pemadam kebarakan, dan polisi untuk menjalankan tugasnya dalam kondisi darurat.
"Bila bahu jalan dipergunakan tidak sebagaimana mestinya, maka akan merugikan pengguna jalan lain, khususnya bila ada pengguna jalan lain yang berada dalam kondisi darurat," ujar Marcell.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.