Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Aman dan Adab Ketika Menyalip Kendaraan Lain

Kompas.com - 12/01/2020, 16:20 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Menyalakan lampu isyarat

Menyalakan lampu isyarat atau sein kendaraan menjadi hal yang wajib dilakukan oleh seorang pengendara sebelum menyalip kendaraan lain di depannya. Dengan menyalakan lampu sein ini memberikan petunjuk bagi pengendara lain jika ingin mendahului atau berbelok.

Dengan menyalakan lampu sein setidaknya bisa memberikan informasi kepada pengendara di depan maupun di belakang saat hendak menyalip.

“Memberi lampu isyarat, khususnya lampu sein (penunjuk arah) sebagai pertanda akan mendahului sehingga kendaraan di bagian belakang dan dari depan dapat mengantisipasi,” ungkapnya.

Baca juga: Ini Tiga Ruas Tol yang Akan Diresmikan Jokowi Bulan Ini

Tentu, sambungnya, jangan lupa untuk segera mematikan lampu itu setelah mendahuluinya rampung. Sehingga, tidak membingungkan pengendara lain.

 

Perhatikan rambu

Berkendara di jalan raya pastilah wajib untuk memperhatikan rambu-rambu yang ada. Termasuk dengan keberadaan marka jalan juga harus diperhatikan.

Jika ingin menyalip kendaraan, jangan sampai melanggar marka yang ada. Mengingat, tidak sedikit pengendara yang nekat melanggar marka hanya untuk bisa menyalip kendaraan.

Padahal, marka yang sudah dibuat tentunya sudah diperhitungkan dari sisi keselamatan dan keamanan pengendara saat melintasinya. Maka dari itu, bagi pengendara yang ingin menyalip harusnya memperhatikan tanda atau marka jalan.

“Mutlak memperhatikan marka dan rambu jalan. Misal, bila marka jalan berupa garis utuh atau menyambung, praktis itu bermakna tidak boleh dilintasi. Artinya, tidak mendahului di area itu. Garis seperti itu kerap terlihat di tikungan jalan,” ujarnya.

Baca juga: Jangan Melebihi Kapasitas, Bawa Barang di Sepeda Motor Ada Aturannya

 

Ilustrasi kecelakaannastenkapeka Ilustrasi kecelakaan

 

Jangan memaksakan menyalip

Berkendara di jalan raya tidak sedikit yang tersulut emosi dan ingin cepat bisa menyalip. Padahal, ruang di lajur kanan tidak mencukupi untuk manuver kendaraan saat menyalip.

Kondisi ini tentunya akan sangat berbahaya bagi pengendara karena bisa menyebabkan kecelakaan. Maka dari itu, wajib bagi seorang pengendara untuk memperhatikan tanda-tanda yang kadang diberikan oleh pengendara kendaraan di depannya.

“Jangan memaksakan untuk mendahului manakala kendaraan di depan yang memberi isyarat (lampu sign-nya menyala di bagian kanan). Boleh jadi, lampu itu mengisyaratkan tidak ada ruang memadai dari arah depan karena ada kendaraan lain yang akan melintas,” kata Edo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau