JAKARTA, KOMPAS.com- Kecelakaan banyak disebabkan dari pelanggaran maupun perilaku pengendara kendaraan yang salah. Salah satunya adalah cara menyalip kendaraan yang ada di depannya.
Selama ini, aturan yang berlaku di Indonesia adalah menyalip kendaraan dari lajur kanan. Akan tetapi, dalam praktiknya di lapangan tidak sedikit pengendara yang nekat menyalip menggunakan lajur kiri.
Perilaku ini bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan bahkan sampai menyebabkan korban meninggal. Seperti yang baru saja terjadi di Jalan S Parman dari arah Grogol ke Tomang, Jakarta Barat pada Jumat (10/1/2020) sore.
Baca juga: Hindari Kecelakaan, Pengemudi Harus Paham Rambu Lalu Lintas
Kejadian tersebut dikarenakan pengemudi nekat menyalip dari lajur kiri. Akibatnya, kendaraan bersenggolan sehingga penumpang terjatuh dan terlindas tronton.
Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), Edo Rusyanto mengatakan, dalam kondisi normal, aturan yang berlaku di Indonesia mengharuskan pengendara menggunakan lajur kanan saat mendahului kendaraan di depannya.
Bila negara sampai mengatur cara orang mendahului di jalan raya, bisa diterjemahkan bahwa ada risiko saat mendahului secara sembrono.
“Risiko terburuk tentu saja memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan. Fakta data memperlihatkan, setidaknya ada 50-an kasus kecelakaan per hari pada 2019 terkait perilaku mendahului di jalan raya,” terangnya saat dihubungi KOMPAS.com, Sabtu (11/1/2020).
Berikut beberapa teknik menyalip kendaraan yang aman
Sebelum memutuskan untuk menyalip kendaraan yang ada di depan, pastikan bahwa ada ruang di lajur kanan. Hal ini untuk memastikan kendaraan bisa leluasa saat menyalip dan tidak berisiko terjadi senggolan yang bisa menyebabkan kecelakaan.
Jika dirasa tidak ada ruang di lajur kanan, sebaiknya tidak mencoba atau nekat untuk mendahului. Mengingat, tindakan tersebut bisa sangat berisiko. Tidak hanya bisa membahayakan pengendara sendiri tetapi juga pengendara lainnya.
“Memastikan lajur kanan memiliki ruang untuk mendahului,” ungkap Edo.
Baca juga: Buka Pintu Mobil Jangan Sembarangan, Ikuti Aturannya Demi Keselamatan
Selain memastikan ruang di lajur kanan, sebelum menyalip seorang pengendara juga wajib memperhatikan kendaraan dari berbagai sisi. Baik dari sisi depan, belakang maupun samping.
Hal ini cukup penting untuk memastikan saat menyalip bisa aman dan tidak menyenggol dengan kendaraan yang lain.
“Melihat pergerakan kendaraan dari arah depan dan dari belakang, termasuk pergerakan orang atau kendaraan dari arah samping. Terkait hal ini, melihat kaca spion adalah jawabannya.” katanya.
Kemudian, lanjutnya, bagi pesepeda motor bahkan perlu dilengkapi dengan menoleh sejenak (head check) sebelum mendahului.
Menyalakan lampu isyarat atau sein kendaraan menjadi hal yang wajib dilakukan oleh seorang pengendara sebelum menyalip kendaraan lain di depannya. Dengan menyalakan lampu sein ini memberikan petunjuk bagi pengendara lain jika ingin mendahului atau berbelok.
Dengan menyalakan lampu sein setidaknya bisa memberikan informasi kepada pengendara di depan maupun di belakang saat hendak menyalip.
“Memberi lampu isyarat, khususnya lampu sein (penunjuk arah) sebagai pertanda akan mendahului sehingga kendaraan di bagian belakang dan dari depan dapat mengantisipasi,” ungkapnya.
Baca juga: Ini Tiga Ruas Tol yang Akan Diresmikan Jokowi Bulan Ini
Tentu, sambungnya, jangan lupa untuk segera mematikan lampu itu setelah mendahuluinya rampung. Sehingga, tidak membingungkan pengendara lain.
Berkendara di jalan raya pastilah wajib untuk memperhatikan rambu-rambu yang ada. Termasuk dengan keberadaan marka jalan juga harus diperhatikan.
Jika ingin menyalip kendaraan, jangan sampai melanggar marka yang ada. Mengingat, tidak sedikit pengendara yang nekat melanggar marka hanya untuk bisa menyalip kendaraan.
Padahal, marka yang sudah dibuat tentunya sudah diperhitungkan dari sisi keselamatan dan keamanan pengendara saat melintasinya. Maka dari itu, bagi pengendara yang ingin menyalip harusnya memperhatikan tanda atau marka jalan.
“Mutlak memperhatikan marka dan rambu jalan. Misal, bila marka jalan berupa garis utuh atau menyambung, praktis itu bermakna tidak boleh dilintasi. Artinya, tidak mendahului di area itu. Garis seperti itu kerap terlihat di tikungan jalan,” ujarnya.
Baca juga: Jangan Melebihi Kapasitas, Bawa Barang di Sepeda Motor Ada Aturannya
Berkendara di jalan raya tidak sedikit yang tersulut emosi dan ingin cepat bisa menyalip. Padahal, ruang di lajur kanan tidak mencukupi untuk manuver kendaraan saat menyalip.
Kondisi ini tentunya akan sangat berbahaya bagi pengendara karena bisa menyebabkan kecelakaan. Maka dari itu, wajib bagi seorang pengendara untuk memperhatikan tanda-tanda yang kadang diberikan oleh pengendara kendaraan di depannya.
“Jangan memaksakan untuk mendahului manakala kendaraan di depan yang memberi isyarat (lampu sign-nya menyala di bagian kanan). Boleh jadi, lampu itu mengisyaratkan tidak ada ruang memadai dari arah depan karena ada kendaraan lain yang akan melintas,” kata Edo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.