Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Melebihi Kapasitas, Bawa Barang di Sepeda Motor Ada Aturannya

Kompas.com - 11/01/2020, 09:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap sokbreker motor memiliki kapasitas maksimum beban yang bisa dibawa. Bukan hanya berhubungan dengan usia sokbreker, motor yang membawa beban melebihi kapasitas maksimum dapat mengganggu kestabilan saat berkendara. Motor yang tidak stabil tentu dapat mengakibatkan kecelakaan.

Untuk itu, pemerintah sudah membuat peraturan untuk mencegah hal tersebut. Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Untuk barang bawaan, peraturannya merujuk ke Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11.

Baca juga: Motor Sering Bawa Beban Berat, Waspadai 3 Komponen Ini

Dalam peraturan tersebut, disebutkan muatan pada motor memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi. Selain itu, barang muatan juga harus ditempatkan di belakang pengendara.

Sepeda motor membawa beban berlebih terjari Operasi Keselamatan Jaya di UKI, Jumat (9/3/2018)Stanly Ravel Sepeda motor membawa beban berlebih terjari Operasi Keselamatan Jaya di UKI, Jumat (9/3/2018)

Lalu, mengenai tinggi barang disebutkan bahwa barang bawaan tidak melebihi 900 milimeter atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi. Ditegaskan juga bahwa pengendara harus mengutamakan faktor keselamatan.

Namun, faktanya masih banyak pengendara motor yang tidak mengetahui peraturan tersebut. Bahkan, tidak tahu bahwa menyalahi peraturan tersebut juga dapat dikenakan sanksi.

Baca juga: Fungsi Nitrogen pada Sokbreker Belakang Motor

Sanksinya sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 311 ayat (1).

Pasal tersebut isinya, "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com