JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat DKI Jakarta, terutama yang memiliki kendaraan dan punya tunggakan pajak, bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Online. Sebab, bisa diketahui besaran atau total pajak hingga tunggakannya.
Pemilik mobil atau sepeda motor bisa mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat. Melalui apliasi ini, para pemilik kendaraan bisa mengetahui nominal tagihan pembayaran pajak mobil atau sepeda motor, bahkan besaran tunggakan.
Baca juga: Anies Bakal Gratiskan Pajak BBN-KB Kendaraan Listrik
"Cukup download, instal, lalu mengisi registrasi yang ada di aplikasi tersebut. Nanti setelah mengisi semua, tinggal mengikuti langkah-langkah pembayaran pajak kendaran yang sudah ada di aplikasi tersebut," ucap pegawai call center Pajak Jakarta saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Selanjutnya, untuk mekanisme atau langkah tata cara pembayaran tunggakan pajak via online, ada beberapa hal yang harus diperhatikan mayarakat wajib pajak:
1. Mengisi data pada aplikasi Samsat Online Nasional :
Berupa data yang diisi seperti NRKB (no.registrasi), NIK (KTP), No.Rangka Kendaraan, Nomor Telepon, hingga alamat email.
2. Sistem Memverifikasi Data :
Usai melengkapi registrasi, sistem akan melakukan pengecekan, apabila data dianggap valid, maka akan tampil data pemilik kendaraan tersebut.
3. Hasil Penetapan Pajak :
Masyarakat juga bisa melihat secara otomatis besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Jumlah tersebut yang nantinya wajib untuk dibayarkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.