JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk memberikan beberapa insentif kepada para pengguna kendaraan listrik di Ibu Kota pada 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, hal ini dilakukan guna mempercepat era kendaraan listrik berbasis baterai. Adapun insentif yang diberikan berupa gratis pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan keringanan pajak tahunan.
"Saya sampaikan, BBN-KB mulai tahun depan itu nol persen, lalu PKB (pajak kendaraan bermotor) diskon 50 persen per tahun. Ini untuk kendaraan listrik (rendah emisi)," katanya di Jakarta, belum lama ini.
Baca juga: Anies Pastikan Jakarta Jadi Tuan Rumah Balapan Formula E
Anies berharap, kemudahan yang diberikan tersebut berbanding lurus dengan adanya perpindahan dari kendaraan konvensional ke listrik atau yang lebih rendah emisinya (ramah lingkungan).
Selain dari keringanan pajak, para pengguna kendaraan listrik juga akan mendapat hak istimewa lain yakni, bebas ganjil genap dan diskon tarif parkir.
"Terkait insentif parkir, kami sedang bicarakan teknisnya. Karena kalau urusan parkir menyangkut pihak swasta juga," ujar dia.
"Melalui berbagai keringanan dan program-program ini, Ibu Kota Jakarta diharapkan juga bisa menjadi contoh dalam memberikan dukungan terhadap kendaraan listrik," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.