Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Bakal Gratiskan Pajak BBN-KB Kendaraan Listrik

Kompas.com - 15/12/2019, 07:27 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk memberikan beberapa insentif kepada para pengguna kendaraan listrik di Ibu Kota pada 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, hal ini dilakukan guna mempercepat era kendaraan listrik berbasis baterai. Adapun insentif yang diberikan berupa gratis pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan keringanan pajak tahunan.

"Saya sampaikan, BBN-KB mulai tahun depan itu nol persen, lalu PKB (pajak kendaraan bermotor) diskon 50 persen per tahun. Ini untuk kendaraan listrik (rendah emisi)," katanya di Jakarta, belum lama ini.

Baca juga: Anies Pastikan Jakarta Jadi Tuan Rumah Balapan Formula E

Mobil elektrik Tesla dihadirkan di Festival Jakarrta Langit Biru, Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2019). Kampanye tersebut bertujuan mengenalkan kendaraan listrik yang ramah lingkungan guna mengurangi polusi udara.KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Mobil elektrik Tesla dihadirkan di Festival Jakarrta Langit Biru, Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2019). Kampanye tersebut bertujuan mengenalkan kendaraan listrik yang ramah lingkungan guna mengurangi polusi udara.

Anies berharap, kemudahan yang diberikan tersebut berbanding lurus dengan adanya perpindahan dari kendaraan konvensional ke listrik atau yang lebih rendah emisinya (ramah lingkungan).

Selain dari keringanan pajak, para pengguna kendaraan listrik juga akan mendapat hak istimewa lain yakni, bebas ganjil genap dan diskon tarif parkir.

"Terkait insentif parkir, kami sedang bicarakan teknisnya. Karena kalau urusan parkir menyangkut pihak swasta juga," ujar dia.

"Melalui berbagai keringanan dan program-program ini, Ibu Kota Jakarta diharapkan juga bisa menjadi contoh dalam memberikan dukungan terhadap kendaraan listrik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com