Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat DKI Jakarta, terutama yang memiliki kendaraan dan punya tunggakan pajak, bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Online. Sebab, bisa diketahui besaran atau total pajak hingga tunggakannya.

Pemilik mobil atau sepeda motor bisa mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat. Melalui apliasi ini, para pemilik kendaraan bisa mengetahui nominal tagihan pembayaran pajak mobil atau sepeda motor, bahkan besaran tunggakan.

"Cukup download, instal, lalu mengisi registrasi yang ada di aplikasi tersebut. Nanti setelah mengisi semua, tinggal mengikuti langkah-langkah pembayaran pajak kendaran yang sudah ada di aplikasi tersebut," ucap pegawai call center Pajak Jakarta saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Selanjutnya, untuk mekanisme atau langkah tata cara pembayaran tunggakan pajak via online, ada beberapa hal yang harus diperhatikan mayarakat wajib pajak:

1. Mengisi data pada aplikasi Samsat Online Nasional :

Berupa data yang diisi seperti NRKB (no.registrasi), NIK (KTP), No.Rangka Kendaraan, Nomor Telepon, hingga alamat email.

2. Sistem Memverifikasi Data :

Usai melengkapi registrasi, sistem akan melakukan pengecekan, apabila data dianggap valid, maka akan tampil data pemilik kendaraan tersebut.

3. Hasil Penetapan Pajak :

Masyarakat juga bisa melihat secara otomatis besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Jumlah tersebut yang nantinya wajib untuk dibayarkan.

4. Notifikasi :

Wajib pajak yang menunggak dan akan membayar via online akan mendapat notifikasi secara elektronik dan kode pembayaran atau rincian pembayaran pajak.

Penunggak pajak memiliki waktu setidaknya dua jam untuk membayar. Bila tidak, sistem akan menutup tagihan tersebut.

5. Pembayaran :

Untuk pembayaran, wajib pajak bisa melakukan via transfer dari ATM atau bank terdekat (Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, Permata, BCA, CIMB Niaga dan lain-lain), atau bisa juga melalui internet banking.

6. Bukti Pembayaran :

Setelah selesai melakukan pembayaran, maka pemohon tersebut akan mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak melalui email. Bukti tersebut berlaku selama 30 hari, terhitung sejak hari pertama dikirim.

7. Pengiriman Stiker Pengesahan :

Usai itu, stiker pengesahan akan dikirim ke pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/19/073200415/cara-bayar-pajak-kendaraan-secara-online

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke