Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat DKI Jakarta, terutama yang memiliki kendaraan dan punya tunggakan pajak, bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Online. Sebab, bisa diketahui besaran atau total pajak hingga tunggakannya.

Pemilik mobil atau sepeda motor bisa mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat. Melalui apliasi ini, para pemilik kendaraan bisa mengetahui nominal tagihan pembayaran pajak mobil atau sepeda motor, bahkan besaran tunggakan.

"Cukup download, instal, lalu mengisi registrasi yang ada di aplikasi tersebut. Nanti setelah mengisi semua, tinggal mengikuti langkah-langkah pembayaran pajak kendaran yang sudah ada di aplikasi tersebut," ucap pegawai call center Pajak Jakarta saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Selanjutnya, untuk mekanisme atau langkah tata cara pembayaran tunggakan pajak via online, ada beberapa hal yang harus diperhatikan mayarakat wajib pajak:

1. Mengisi data pada aplikasi Samsat Online Nasional :

Berupa data yang diisi seperti NRKB (no.registrasi), NIK (KTP), No.Rangka Kendaraan, Nomor Telepon, hingga alamat email.

2. Sistem Memverifikasi Data :

Usai melengkapi registrasi, sistem akan melakukan pengecekan, apabila data dianggap valid, maka akan tampil data pemilik kendaraan tersebut.

3. Hasil Penetapan Pajak :

Masyarakat juga bisa melihat secara otomatis besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Jumlah tersebut yang nantinya wajib untuk dibayarkan.

4. Notifikasi :

Wajib pajak yang menunggak dan akan membayar via online akan mendapat notifikasi secara elektronik dan kode pembayaran atau rincian pembayaran pajak.

Penunggak pajak memiliki waktu setidaknya dua jam untuk membayar. Bila tidak, sistem akan menutup tagihan tersebut.

5. Pembayaran :

Untuk pembayaran, wajib pajak bisa melakukan via transfer dari ATM atau bank terdekat (Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, Permata, BCA, CIMB Niaga dan lain-lain), atau bisa juga melalui internet banking.

6. Bukti Pembayaran :

Setelah selesai melakukan pembayaran, maka pemohon tersebut akan mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak melalui email. Bukti tersebut berlaku selama 30 hari, terhitung sejak hari pertama dikirim.

7. Pengiriman Stiker Pengesahan :

Usai itu, stiker pengesahan akan dikirim ke pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/19/073200415/cara-bayar-pajak-kendaraan-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke