Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Fakta Tol Layang Jakarta-Cikampek yang Segera Beroperasi

Kompas.com - 12/12/2019, 06:12 WIB
Ari Purnomo,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT), Danang Parikesit tak menampik hal tersebut. Namun, gelombang pada Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II tidak ekstrem dan masih dapat dilintasi kendaraan.

"Mungkin karena di foto, tapi tidak seekstrem yang dibincangkan. Kami pun tetap melakukan persiapan uji laik fungsi sebelum benar-benar digunakan pada 20 Desember nanti," katanya di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek Bergelombang?

5. Batas kecepatan maksimal 

Pengelola jalan tol layang Jakarta - Cikampek (Japek) II elevated membatasi kecepatan kendaraan yang melintas hingga 60 kpj. Jika nantinya ada pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran batas kecepatan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk mengawasinya sejumlah kamera pengawas atau CCTV sudah dipasang di jalan layang sepanjang 36,4 kilometer itu. Tidak hanya itu, pengelola pun sudah menempatkan sejumlah petugas untuk mengawasi setiap kendaraan yang melintas.

"Kami sudah menyiapkan CCTV di beberapa titik. Jadi bagi pengendara yang melebihi batas kecepatannya akan dikenakan sanksi pada saat keluar dari jalan tol. Dan kita sudah menugaskan petugas di setiap 40 meter," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai meninjau kesiapan Tol Layang Japek jelang libur Natal 2019 dan Tahun Baru (Nataru) 2020, Minggu (8/12/2019).

6. Tanpa gerbang masuk dan keluar di tengah

PT Jasa Marga (Persero) mengingatkan, Jalan Tol Layang ( elevated) Jakarta-Cikampek II ( Japek II) sepanjang 36,4 kilometer yang menghubungkan Cikunir-Karawang Timur tidak memiliki gerbang masuk dan keluar di tengah jalan itu.

"Perlu disampaikan ke masyarakat bahwa tol elevated Japek II itu hanya diperuntukkan pengguna jalan jarak jauh, seperti ke Bandung atau kota-kota di Jawa, kalau dari arah Jakarta," kata Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani kepada pers di Karawang, Jawa Barat, Minggu (8/12/2019).

Oleh karena itu, lanjut dia, masyarakat yang ingin keluar di Tambun, Cikarang, Karawang Barat, dan Rengasdengklok tidak akan bisa. Pasalnya, tidak ada gerbang tol keluar ke lokasi itu. Pun, jalan tol layang tersebut tidak memiliki rest area dan pompa bensin karena jalan sepanjang 36,4 kilometer tersebut memang diperuntukkan sebagai perjalanan nonstop.

"Meskipun demikian, kita tetap menempatkan petugas di tol elevated, juga ambulans dan mobil derek jika ada hal yang tidak diinginkan," kata Desi.

Baca juga: Persiapkan Ini Sebelum Lewat Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek

7. Waspada angin

Bagi pengguna kendaraan yang ingin melintas di jalan layang Jakarta - Cikampek (Japek) II diimbau selalu berhati-hati. Selain memperhatikan kondisi kendaraan, juga kondisi cuaca terutama angin.

CEO & Founder Indonesia Defensive Driving Center, Bintarto Agung, mengimbau agar pengemudi wajib waspada dengan hambatan angin dari samping. Apalagi posisi berkendara yang berada di atas, jauh dari permukaan tanah.

“Pasti ada efek angin samping, itu kalau tidak diantisipasi bisa membuat mobil terdorong ke salah satu arah. Makanya penting juga untuk menjaga kecepatan sesuai rambu yang ada,” ucapnya.

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II ElevatedDokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II Elevated

8. Masih Gratis

Pengelola jalan layang Jakarta - Cikampek (Japek) II elevated tidak akan menerapkan tarif selama awal operasionalnya. Bahkan penggratisan ini akan berlaku sampai awal 2020 mendatang atau sampai ada penetapan tarif.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, masyarakat yang ingin menggunakan tol tersebut mulai tanggal 15 Desember 2019 hingga awal tahun 2020 masih belum dikenakan biaya apapun alias gratis.

"Gratisnya sampai liburan selesai, awal tahun berlaku (tarif)," kata Basuki.

Untuk itu, Basuki mengaku tarif tol belum mencapai kata final. Pihaknya bersama sejumlah stakeholder terkait masih membahas tarif yang sesuai.

"Belum tahu, mungkin ya, kan harus sama antara atas (elevated) dan bawah (Japek I). Masa yang atas dan bawah beda? Sekarang lagi dihitung terkait yang namanya key opinion leader, ini lagi didiskusikan, harus dihitung secara fair betul agar tidak memberatkan masyarakat dan investasi," ucap Basuki.

Baca juga: Catat, Tol Jakarta-Cikampek Elevated Gratis hingga Awal 2020

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com