JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau elevated akan dibuka untuk umum pada 20 Desember 2019 mendatang, menyambut musim libur Natal dan Tahun Baru.
Pada masa pengoperasian fungsional, tol layang terpanjang di Indonesia itu hanya boleh dilintasi kendaraan golongan I atau mobil pribadi saja.
Meski demikian, tak sedikit calon pengguna yang menganggap jalan tol masih belum siap digunakan secara penuh karena konturnya terlihat bergelombang.
Baca juga: Jelang Diresmikan Jokowi, Ini Fakta Baru Tol Layang Jakarta-Cikampek
Dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit tak menampik hal tersebut. Namun gelombang pada Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II tidak ekstrem dan masih dapat dilintasi kendaraan.
"Mungkin karena di foto, tapi tidak seekstrem yang dibincangkan. Kami pun tetap melakukan persiapan uji laik fungsi sebelum benar-benar digunakan pada 20 Desember nanti," katanya di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
"Tol ini dibangun di atas lahan yang sudah terisi padat dan elevasinya memang menyesuaikan kondisi sekitar," ujar dia.
Baca juga: Terapkan ETLE, Batas Kecepatan di Tol Layang Jakarta-Cikampek Cuma 60 Kpj
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi juga sempat menyatakan bahwa jalan tol masih harus disempurnakan untuk menambah kenyamanan dan keamanan pengguna. Sehingga, pembukaannya mundur 5 hari dari jadwal awal yaitu 15 Desember 2019.
"Digeser menjadi tanggal 20 Desember karena ada hal-hal yang perlu diselesaikan seperti jalan yang belum rata sehingga mengurangi kenyamanan. Selain itu, pada periode tersebut diprediksi menjadi puncak lalu lintas libur Natal dan Tahun Baru 2020," katanya belum lama ini.
Baca juga: Kapan Tol Layang Jakarta-Cikampek Mulai Bayar?
Lebih lanjut, Budi menjelaskan ketika dibuka pada 20 Desember nanti, Tol Layang Jakarta-Cikampek dapat dilintas tanpa tarif, alias gratis. Namun untuk kenyamanan dan keselamatan, kecepatan kendaraan akan dibatasi yaitu 60 kilometer per jam.
"Kami sudah menyiapkan CCTV di beberapa titik. Jadi bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan yang ditentukan akan dikenakan sanksi pada saat keluar dari jalan tol. Kita juga sudah menugaskan petuas di setiap empat kilometer," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.