Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Terjadi Jika Mobil Disita Karena Tunggak Pajak

Kompas.com - 14/11/2019, 07:12 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, mengatakan, tidak segan untuk menyita mobil mewah yang terbukti masih menunggak pajak.

Faisal mengatakan, jika pemilik tidak bisa membayar pajak maka DPRD akan menyita mobil yang bersangkutan. Bukan hanya disita, mobil itu juga akan dilelang untuk membayar tunggakan pajaknya.

Baca juga: Manfaatkan Bulan Keringanan Pajak Kendaraan DKI Jakarta

"Kita punya surat paksa, kalau dia tidak bisa bayar akan kita sita. Hasil sitanya kita lelang. Misalkan dia punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya akan kita kembalikan. Yang penting kita sita dulu, dari sita nanti kita lelang," kata Faisal kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2019).

Faisal mengatakan, petugas yang berwenang untuk menyita ialah juru sita, dan saat penyitaan akan didampingi oleh kepolisian atau kejaksaan. Untuk kategori mobil mewah itu sendiri disepakati mobil dengan nilai di atas Rp 1 miliar.

Baca juga: Penyebab Data Penunggak Pajak Mobil Mewah Kerap Palsu

Ilustrasi mobil mewah bekasKOMPAS.com/Gilang Ilustrasi mobil mewah bekas

Sebelum penyitaan, BPRD DKI Jakarta akan mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik. Adapun bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif yakni dengan cara door to door atau mendatangi rumah.

"Supaya masyarakat sadar untuk bayar pajak. Apalagi ini kan ada bulan keringanan pajak, harus mereka gunakan, sanksinya sudah kita hapuskan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen, sayang kan kalau tidak digunakan," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com