Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Data Penunggak Pajak Mobil Mewah Kerap Palsu

Kompas.com - 29/01/2019, 09:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pemalsuan nama dan alamat kepemilikan mobil mewah cukup sering ditemui saat razia door to door penunggak pajak. Kondisi ini diketahui akibat tidak adanya aturan khusus saat akan membeli mobil dengan nilai jual di atas Rp 1 miliar tersebut.

Kepala Unit Pelayanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat Elling Hartono, mengatakan, memang masalahnya dikarenakan tidak adanya penyaringan atau regulasi khusus saat pendaftaran kendaraan baru.

"Memang masalahnya tidak ada aturan khusus saat pendaftaran kendaraan baru. Jadi mau itu beli motor atau mobil mewah seharga berapa pun tidak ada bedanya, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident) cuma butuh fotocopy KTP saja. Kecuali saat nanti perpanjangan tahunan wajib melampirkan aslinya," ucap Elling kepada Kompas.com, Senin (29/1/2019).

Baca juga: Blokir STNK Penunggak Pajak Bisa Dimulai Awal 2019

Kondisi yang memudahkan saat pendaftaran kendaraan baru tersebut, kerap dijadikan celah bagi oknum tak bertanggung jawab yang membeli mobil mewah untuk menghindari pajak. Akibatnya saat ditelusuri, ternyata pemilik tersebut kerap tidak sesuai dengan alamat yang tertera sebagai penunggak pajak.

Namun begitu, Elling menjelaskan, pihaknya memiliki cara lain untuk mengatasi adanya pemalsuan kepemilikan kendaraan, yakni dengan melakukan pemblokiran. Dengan demikian, penunggak pajak tidak memiliki keabsahan dokumen yang membuat kendaraan tidak sah, bahkan membuat kendaraanya tidak memiliki nilai jual yang sesuai.

"Untuk sekarang ini kita lebih mudah, karena bisa langsung diblokir kalau ditemukan adanya perbedaan alamat atau nama. Dengan demikian, harapannya pemilik asli bisa keluar dan menunaikan wajib pajak pada kendaraannya," ucap Elling.

Baca juga: Diskon Listrik 50 Persen Segera Berakhir, PLN Beri Saran Ini

Seperti diketahui, baru-baru ini Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat bersama Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, menemukan penunggak pajak Bentley Continental GT sebesar Rp 108.098.550, tinggal di gang sempit yang berada di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Seteleh ditelusuri, ternyata nama pada alamat tersebut dipalsukan oleh seorang oknum dengan iming-iming memberikan sembako.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau