Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otoped Listrik Disarankan Tidak Dipakai di Jalan Raya

Kompas.com - 13/11/2019, 16:42 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoped listrik diimbau hanya digunakan di tempat tertutup seperti area Gelora Bung Karno dan Monas. Tidak digunakan di jalan raya yang sibuk dengan kendaraan seperti sepeda motor dan mobil.

Apabila ingin keluar dari area tertutup, lewat postingan Instagram, Dishub DKI Jakarta mengimbau untuk menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan karena jalur sepeda dinilai lebih aman.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Otoped Listrik, Skuter Listrik dan Segway

 

Meski demikian, pemerhati masalah keamanan berkendara sekaligus Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, menggunakan jalur sepeda pun sebetulnya belum cukup aman.

"Dalam kasus kita itu banyak sekali sepeda tidak dihargai, kasihan pesepeda itu. Kawan saya mental dan ada meninggal, ada juga yang masih hidup tapi sudah beberapa kali tertabrak. Risikonya besar padahal mereka sudah dilengkapi dengan safety gear," kata Jusri kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2019).

Dengan latar belakang itu, Jusri menilai harus ada regulasi yang mengatur soal otoped listrik. Sebab saat ini otoped listrik mulai banyak dipakai, yang disewakan pihak Grab dengan nama GrabWheels.

Lantai JPO GBK di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, yang patah dan rusak akibat aksi sekelompok orang yang bermain skuter listrik GrabWheels diperbaiki, Selasa (12/11/2019).DOK. DINAS BINA MARGA DKI JAKARTA Lantai JPO GBK di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, yang patah dan rusak akibat aksi sekelompok orang yang bermain skuter listrik GrabWheels diperbaiki, Selasa (12/11/2019).

Baca juga: Dishub DKI Jakarta Akan Kaji Regulasi Pemakaian Otoped Listrik

"Untuk keamanan harusnya bisa dibuat regulasi berdasarkan Perda atau peraturan yang lebih tinggi. Melarang GrabWheels dipakai di jalan raya. Tapi ketentuan itu harus dengan solusi, jadi tidak mematikan. Bukan melarang adanya GrabWheels tapi membatasi supaya tidak di jalan," katanya.

Jusri menjelaskan, jika ada payung hukumnya maka area pemakaiannya bisa dibatasi. Sebab kalau tidak dibatasi maka sangat berbahaya di jalan raya. Apalagi kesadaran masyarakat Indonesia soal ketertiban di jalan masih rendah.

"Ketika seseorang berada di jalan raya maka mereka sebenarnya dalam kondisi terancam. Terlebih ketertiban masih jadi satu masalah bagi para pengguna jalan. Tingkat risikonya makin tinggi di kota-kota besar," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com