Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/08/2019, 15:01 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019, Anies Baswedan, meminta Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI untuk melakukan perencanaan perluasan ganjil genap di Jakarta. Penerapannya akan segera dilakukan selama musim kemarau.

Menariknya, selain mobil pribadi rupanya wacana pembatasan nomor polusi ini juga akan menyasar ke pengguna sepeda motor. Kondisi ini dikarenakan jumlah pemotor yang makin banyak dianggap berkontribusi meningkatkan polusi udara.

"Ini yang sedang kita diskusikan. Akan kita kaji lebih dalam mengenai sepeda motor akan seperti apa," ucap Kadishub Syafrin Liputo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Baca juga: Instruksi Anies: Ganjil Genap Akan Diperluas Sepanjang Kemarau

Menurut Syafrin, berdasarkan kajian sementara untuk sepeda motor saat penerapan ganjil genap yang sudah berjalan enam bulan, komposisi volume pengguna motor di wilayah ganjil genap cenderung meningkat. Komposisinya mencapai 72 persen, sedangkan mobil hanya 28 persen.

Mobil yang melanggar peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganji dan genap mulai dialihkan di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018)Stanly Ravel Mobil yang melanggar peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganji dan genap mulai dialihkan di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018)

Dari kajian tersebut diketahui bila ketika penerapan ganjil genap berlangsung, masyarakat cendrung tidak beralih ke moda transportasi umum yang sudah tersedia. Masyarakat lebih memilih pindah ke motor yang tidak terkena ganjil genap.

"Begitu ada pembatasan ganjil genap, maka sebagaian tidak shifting ke angkutan umum tapi mereka justru menggunakan motor. Ini menjadi perhatian khusus kita bersama," kata Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com