Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sepeda Motor Bisa Kena Ganjil Genap

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019, Anies Baswedan, meminta Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI untuk melakukan perencanaan perluasan ganjil genap di Jakarta. Penerapannya akan segera dilakukan selama musim kemarau.

Menariknya, selain mobil pribadi rupanya wacana pembatasan nomor polusi ini juga akan menyasar ke pengguna sepeda motor. Kondisi ini dikarenakan jumlah pemotor yang makin banyak dianggap berkontribusi meningkatkan polusi udara.

"Ini yang sedang kita diskusikan. Akan kita kaji lebih dalam mengenai sepeda motor akan seperti apa," ucap Kadishub Syafrin Liputo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Menurut Syafrin, berdasarkan kajian sementara untuk sepeda motor saat penerapan ganjil genap yang sudah berjalan enam bulan, komposisi volume pengguna motor di wilayah ganjil genap cenderung meningkat. Komposisinya mencapai 72 persen, sedangkan mobil hanya 28 persen.

Dari kajian tersebut diketahui bila ketika penerapan ganjil genap berlangsung, masyarakat cendrung tidak beralih ke moda transportasi umum yang sudah tersedia. Masyarakat lebih memilih pindah ke motor yang tidak terkena ganjil genap.

"Begitu ada pembatasan ganjil genap, maka sebagaian tidak shifting ke angkutan umum tapi mereka justru menggunakan motor. Ini menjadi perhatian khusus kita bersama," kata Syafrin.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/02/150100015/sepeda-motor-bisa-kena-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke