JAKARTA, KOMPAS.com - Polusi di Jakarta yang sempat viral selama beberapa hari belakangan ini mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi. Salah satunya, yaitu pembatasan usia kendaraan.
Diinstruksikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada tahun 2020. Perda ini direncanakan akan diberlakukan mulai tahun 2025 mendatang.
Baca juga: Dilarang Beroperasi di Jakarta, Harga Mobil Tua Bisa Anjlok
Haryo Girisagoro, dari Perhimpunan Penggemar Mobil Klasik Indonesia (PPMKI) menanggapi, semoga peraturan tersebut tidak diberlakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
"Sebagai manusia, kita tidak bisa meninggalkan masa lalu. Sulit juga jika diberlakukan di seluruh daerah DKI Jakarta. Semoga saja hanya titik-titik tertentu, seperti jalan protokol," ujar Giri, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Giri juga menambahkan, pemilik mobil klasik juga ada yang menggunakan mobilnya untuk harian, bukan hanya sebagai barang koleksi.
Bukan hanya itu, Anies juga menginstruksikan kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019.
"Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan," demikian istruksi Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.