Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instruksi Anies: Ganjil Genap Akan Diperluas Sepanjang Kemarau

Kompas.com - 02/08/2019, 08:12 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksi Anies tersebut, terdapat beberapa langkah yang akan diterapkan untuk menekan polusi udara yang salah satunya adalah perluasan ganjil genap di Jakarta.

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta, diperlukan pendekatan multisektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi penghijauan sehingga memerlukan sinergitas antara Perangkat Daerah," tulis Ingub No. 66 Tahun 2019 yang telah ditandatangani Anies, Kamis (1/8/2019).

Arahan ganjil genap tertuju untuk Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta. Instruksi Anies juga menyiapkan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perluasan ganjil genap sepanjang musim kemarau.

Baca juga: Penerapan Ganjil Genap 15 Jam di Jakarta Belum Putus

Dalam Ingub tersebut, Anies juga turut meminta agar Kadishub merevisi tarif parkir pada 2019 serta menyiapkan rencana Peraturan Daerah (Perda) mengenai congesting pricing tahun 2020.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," kutip Ingub.

Pada poin pertama, Ingub tersebut juga memberikan arahan bagi Kadishub untuk mempercepat proses peremajaan sebanyak 10.047 angkutan umum yang terdiri dari armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi Jak Lingko pada 2020.

Kadishub juga diminta untuk menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembatasan usia kendaraan Angkutan Umum pada 2019, serta melakukan pengetatan ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum mulai 2019.

Ketika mengkonfirmasiakan hal ini, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan belum melihat Ingub yang sudah diterbitkan tersebut dan meminat waktu untuk mempelajarinya lebih dulu.

"Saya belum bisa berkomentar karena Ingub-nya belum saya lihat. Saya pelajari dulu isinya," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
jika aturan ganjil genap kendaraan resmi menjadi peraturan di dki, dan...dikatakan diperlukan multisektor, maka bisa ada kemungkinan pajak kendaraan bermotor di dki bisa turun 50%, karena pemakaian hanya berlaku 1/2 waktu,dalam sebulan hanya bisa digunakan 15 hari,setahun pajaknya hanya 6 bulan saja


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Negara-negara Eropa Menyesal Beli Jet Tempur F-35 AS, Apa Alasannya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau