Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Konfirmasi Tilang Elektonik Dikirim 3 Hari Setelah Pelanggaran

Kompas.com - 17/07/2019, 15:42 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di sejumlah ruas jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta. Pengendara yang terkena tilang akan dikirimi surat konfirmasi jenis pelanggaran.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pengendara akan mendapat konfirmasi setidaknya tiga hari setelah pelanggaran. Setelah itu pelanggar harus membayar denda sesuai ketentuan.

Baca juga: Lokasi Bengkel Mobil Listrik BMW untuk Servis Terbatas

"Jadi, proses penangkapan atau penyeleksian pelanggaran melalui E-Tilang itu maksimal tiga hari sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar melalui pos. Lalu ada waktu tertentu yakni batasan untuk membayar dendanya," kata Kompol Nasir kepada Kompas.com.

Kompol Nasir mengatakan, setelah mendapat konfirmasi dan disuruh membayar denda. Caranya bisa dengan membayar denda langsung lewat bank atau menghadiri sidang di temoat yang ditunjuk.

"Nah pelanggar ini boleh ikut sidang atau tidak mengikutinya dengan cara membayar melalui perbankan sesuai nominal denda yang dipinta," kata Kompol Nasir.

Baca juga: Mitsubishi Klaim Respons Eclipse dan Outlander PHEV Positif

Paling penting, katanya yaitu jangan sampai mengabaikan tilang karena efeknya cukup fatal. Sebab polisi akan langsung melakukan blokir pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang bersangkutan.

"Kalau dibiarkan, STNK akan diblokir dahulu sampai pelanggar itu menghidupkannya kembali dengan cara mengurus tilang tersebut. Maka, dia tidak bisa membayar pajak dan lain sebagainya yang berkaitan dengan STNK," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com