Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Kasasi Honda-Yamaha soal Kartel

Kompas.com - 29/04/2019, 20:20 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasasi yang diajukan PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) terkait kartel pasar sepeda motor skutik 110-125 cc ditolak Mahkamah Agung (MA).

Status itu terlihat di situs resmi MA yang diputuskan sejak 23 April 2019. Kasus ini dengan No.217 K/pdt.Sus-KPU/2019 diadili oleh Ketua Majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrun Rabain.

Ketika dimintai keterangan mengenai persoalan ini, Executive Vice President YIMM Dyonisius Beti, tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut.

Baca juga: Yamaha Juga Lanjut Kasasi Tentang Kartel

"Saya belum tahu, jadi nanti saya akan cek dulu seperti apa," ucap pria yang akrab disapa Dyon ketika dihubungi Kompas.com, Senin (29/4/2019) malam.

Yamaha Mio S dengan Warna Barudok.Yamaha Yamaha Mio S dengan Warna Baru

Sementara Wakil Presiden Direktur PT AHM Johannes Loman dan Direktur Pemasaran AHM Thomas Wijaya, tidak menjawab sambungan telepon dan pesan singkat Kompas.com pada Senin (29/4/2019).

Kasus bermain harga ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu, bahkan pada Februari 2007, KPPU menetapkan Honda dan Yamaha telah melakukan kartel dalam menetapkan harga skutik 110-125 cc di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com