Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Honda Menanti Putusan Sidang Banding Kasus Kartel

Kompas.com - 16/11/2017, 16:02 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Kasus kartel Honda-Yamaha terus berlanjut sampai banding. Saat ini tahapannya sedang menunggu keputusan akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pada Februari lalu, Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) divonis melakukan kartel pada skutik 110-125cc oleh pengadilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU memutuskan AHM dan YIMM terbukti melakukan pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang Penetapan Harga. AHM didenda Rp 22,5 miliar dan YIMM Rp 25 miliar.

AHM dan YIMM lantas mengajukan banding dan sidang keberatan atas putusan KPPU sudah berlangsung sejak 31 Oktober lalu.

Pada sidang keberatan atas putusan KPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar bertepatan dengan hari peluncuran Honda CRF150L, yakni Kamis (9/11/2017), majelis hakim memutuskan tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan tambahan. Agenda berikutnya yaitu pembacaan keputusan akhir banding pada 5 Desember 2017.

Direktur Pemasaran AHM Thomas Wijaya yang dijumpai saat acara media test ride CRF150L di Bandung mengatakan tetap meyakini tidak ada kesepakatan-kesepakatan antara pihaknya dengan YIMM. Dia mengatakan pihaknya sedang mempelajari keputusan terakhir persidangan dan menanti keputusan pada 5 Desember 2017.

Baca:Keputusan Sidang KPPU, Yamaha dan Honda Terbukti Kartel

“Ya, kami saat ini memang melakukan banding ke pihak berwenang. Kalau sampai keputusannya merugikan, yang dirugikan bukan cuma kami tetapi juga industrinya,” ucap Thomas. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com