JAKARTA, KOMPAS.com - Kasasi yang diajukan PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) terkait kartel pasar sepeda motor skutik 110-125 cc ditolak Mahkamah Agung (MA).
Status itu terlihat di situs resmi MA yang diputuskan sejak 23 April 2019. Kasus ini dengan No.217 K/pdt.Sus-KPU/2019 diadili oleh Ketua Majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrun Rabain.
Ketika dimintai keterangan mengenai persoalan ini, Executive Vice President YIMM Dyonisius Beti, tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut.
"Saya belum tahu, jadi nanti saya akan cek dulu seperti apa," ucap pria yang akrab disapa Dyon ketika dihubungi Kompas.com, Senin (29/4/2019) malam.
Sementara Wakil Presiden Direktur PT AHM Johannes Loman dan Direktur Pemasaran AHM Thomas Wijaya, tidak menjawab sambungan telepon dan pesan singkat Kompas.com pada Senin (29/4/2019).
Kasus bermain harga ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu, bahkan pada Februari 2007, KPPU menetapkan Honda dan Yamaha telah melakukan kartel dalam menetapkan harga skutik 110-125 cc di Indonesia.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/04/29/202000315/ma-tolak-kasasi-honda-yamaha-soal-kartel