Jakarta, KompasOtomotif — Astra Honda Motor (AHM) belum menyerah soal kasus kartel. Setelah banding ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Utara lewat putusan pada Selasa (5/12/2017), AHM menyatakan bakal mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
PN Jakut menolak dan mendukung keputusan KPPU pada Februari lalu yang menyatakan AHM dan YIMM melakukan kartel bersama Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) untuk skutik 110cc-125cc. PN Jakut sudah tiga kali menggelar persidangan banding dengan materi gugatan keberatan yang diajukan AHM dan YIMM.
Pada pernyataan resminya, Selasa (5/12/2017, AHM menyatakan menghormati keputusan PN Jakut. Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin mengatakan, perusahaan tetap membantah tuduhan KPPU.
"Kami bisa bertahan dan berkembang berbisnis di Indonesia puluhan tahun karena kami patuh hukum dan selalu memberikan kontribusi ke negeri ini sehingga konsumen pun memercayai kami, baik sebagai sebuah merek maupun perusahaan. Keputusan ini mengecewakan kami karena itulah kami akan terus mencari keadilan karena kami menolak yang dituduhkan KPPU," ujar Muhibbuddin.
Tuduhan ada persekongkolan dan pengaturan harga bersama pesaing bisnis dikatakan tidak benar. AHM disebut menjalankan bisnis dengan sehat dan gencar melalui beragam program promosi dan pemasaran.
Baca: Soal Kartel, Bukan Cuma Honda-Yamaha yang Rugi
Harga produk diklaim kompetitif sejalan dengan kualitas produk dan layanan yang diberikan dari penjualan sampai purnajual. Hal itu yang menghasilkan hasil positif, pangsa pasar sepeda motor Honda pun terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir meninggalkan pesaing-pesaingnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.