JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA), agar sidang tilang pelanggar lalu lintas dihapus. Langkah itu, mengingat tilang elektronik akan semakin diperluas, terutama di DKI Jakarta.
"Jadi kami (Ditlantas Polda Metro Jaya) sudah mengusulkan kepada MA dan juga Korlantas Polri soal usulan tersebut," ujar Yusuf ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (27/11/2018) sore.
Yusuf menilai, jika electronic traffic law enforcement/E-TLE sudah merata, maka tidak perlu lagi ada sidang tilang di pengadilan. Langkah itu akan semakin efektif, karena pelanggar lalu lintas akan dipermudah secara birokrasi.
Baca juga: STNK yang Diblokir Bisa Aktif Lagi Setelah Bayar Denda Tilang
"Tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan lagi dari MA atau Korlantas. Kami menunggu hasil dari mereka, apabila disetujui maka bisa dijalankan," kata Yusuf.
Polda Metro Jaya sendiri, kata Yusuf akan memperluas wilayah penerapan tilang elektronik mulai 2019. Tahun depan akan ada pemasangan CCTV di 25 persimpangan di wilayah DKI Jakarta.
Setiap persimpangan jumlah unit CCTV pemantau yang akan diletakan berbeda-beda.
Sementara ketika dihubungi, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri belum bisa menjawab sambungan telepon dan pesan singkat Kompas.com, yang menanyakan soal konfirmasi penghapusan sidang tilang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.