JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor yang kena tilang elektronik, dan tidak membayar denda tilang, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) otomatis akan diblokir. Batas waktu pembayaran hanya 14 hari setelah surat dikirim ke alamat bersangkutan.
Meski begitu, pemilik mobil atau sepeda motor tersebut masih bisa mengaktifkan lagi status STNK itu. Kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, syarat utamanya harus membayar denda tilang tersebut.
"Pemilik kendaraan itu otomatis akan membayar pajak atau pengesahan di Samsat. Jika tidak bayar denda tilang maka tidak bisa membayar pajak tersebut, tapi kalau sudah bayar bisa aktif lagi," ujar Yusuf ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (27/11/2018).
Baca juga: Mulai 2019 Tilang Elektronik Berlaku untuk Semua Kendaraan
Menurut Yusuf, dari jumlah pelanggar yang kena tilang elektronik di wilayah jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, sudah banyak yang merespin surat dari polisi. Bahkan, tidak sedikit juga yang telah melakukan pembayaran.
"Jadi setelah pengguna kendaraan itu terbukti melanggar aturan, maka akan kita kirimkan surat, dan mereka harus konfirmasi dan kemudian membayar dendanya itu di bank," kata Yusuf.
Apabila sudah membayar denda tersebut, lanjut Yusuf pelanggar itu tidak perlu lagi mengikuti sidang tilang di pengadilan. Sebab, secara urusan sudah selesai, karena tidak ada barang bukti yang disita oleh polisi, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau STNK.
Sebagai tahap awal, tilang elektronik ini baru diberlakukan di ruas jalan Sudirman-Thamrin, terutama di perempatan Sarinah dan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Tahun depan, akan diperluas atau hampir di setiap persimpangan di jalan Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.