Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ukur Jarak Aman Berdasarkan Detik

Kompas.com - 20/07/2018, 11:02 WIB
Alsadad Rudi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Menjaga jarak aman berkendara dianggap harus diterapkan oleh seluruh pengendara. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan beruntun.

Saran untuk menjaga jarak aman biasanya menggunakan patokan meter. Misalnya jika melaju pada kecepatan 40 kilometer per jam, maka jarak aman yang dibutuhkan 15 sampai 30 meter. Semakin cepat kendaraan, maka semakin panjang pula jarak aman yang dibutuhkan.

Baca juga: Panduan Jarak Aman Kendaraan Menurut Polisi

Meski demikian, bagi sebagian pengendara mengukur jarak aman dengan patokan meter mungkin relatif sulit. Karena itu, selain menggunakan meter, jarak aman ternyata juga bisa diukur dengan patokan detik.

Ilustrasi jaga jarak aman 3 detikivanhumphrey.blogspot Ilustrasi jaga jarak aman 3 detik

Dealer Skill Development Manager Honda Prospect Motor (HPM) Onsert Ophirio menyatakan, jarak aman kendaraan minimal paling ideal adalah 3 detik. Semakin cepat kendaraan, maka semakin bertambahnya pula jarak detiknya. Kondisi yang sama juga berlaku jika lintasan yang dilalui kondisinya sedang basah atau berpasir.

"Jadi bukan berapa meter, tapi menggunakan tiga detik," kata Onsert saat kegiatan Honda Safety Driving Clinic di kawasan Sirkuit Sentul, Bogor, Minggu (15/7/2018).

Pendapat serupa juga diketahui disampaikan Training Director Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan. Menurut Marcell, penghitungan bisa dilakukan dengan menentukan patokan benda statis yang dilalui kendaraan di depan dan mulai berhitung tiga detik. Saat kita melintasi benda itu tepat pada detik ketiga, maka jarak kita aman.

Baca juga: Mengapa Jarak Aman Mutlak Saat Berkendara?

"Bila masih kurang dari tiga detik namun benda itu sudah dilewati, berarti kecepatan kendaraan kita terlalu tinggi. Sehingga harus segera dikurangi, atau sebaliknya, justru terlalu lambat," ucap Marcell.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com