Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Kendaraan Listrik Dipastikan Rampung Pekan Ini

Kompas.com - 06/02/2018, 12:25 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Singapura, KOMPAS.com - Payung hukum kendaraan listrik, melalui Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan, sebagai kelanjutan dari Perpres nomor 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dikabarkan rampung pada pekan ini.

Menurut Irland, Deputy Director for Basic Industry Deputy Ministry for Coordinating Infrastructure, ketika ditemui di acara Nissan Futures di Singapura, mengatakan, perpres sudah ditandatangai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

“Pekan ini akan diajukan ke presiden, jadi perkiraan bisa selesai pekan ini,” kata Irland, Selasa (6/2/2018) di kawasan Marina Bay Sands, Singapura.

Baca juga: Draft Perpres Kendaraan Listrik Bab IV Pasal 12-18

Irland melanjutkan, setelah itu payung hukum akan disebarkan ke kementerian terkait untuk mengatur insentif pajak kendaraaan listrik.

“Jadi masih lama, karena setelah ditanda tangan presiden, masih ada tahap yang lainnya lagi,” kata dia.

Dalam draft perpres itu sendiri terdapat 13 pasal, dimulai dari pengategorian jenis kendaran listrik (sepeda motor listrik, penumpang listrik, dll), infrastruktur, uji tipe, insentif, sampai pada pengolahan limbah baterai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com