Singapura, KOMPAS.com - Payung hukum kendaraan listrik, melalui Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan, sebagai kelanjutan dari Perpres nomor 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dikabarkan rampung pada pekan ini.
Menurut Irland, Deputy Director for Basic Industry Deputy Ministry for Coordinating Infrastructure, ketika ditemui di acara Nissan Futures di Singapura, mengatakan, perpres sudah ditandatangai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
“Pekan ini akan diajukan ke presiden, jadi perkiraan bisa selesai pekan ini,” kata Irland, Selasa (6/2/2018) di kawasan Marina Bay Sands, Singapura.
Baca juga: Draft Perpres Kendaraan Listrik Bab IV Pasal 12-18
Irland melanjutkan, setelah itu payung hukum akan disebarkan ke kementerian terkait untuk mengatur insentif pajak kendaraaan listrik.
“Jadi masih lama, karena setelah ditanda tangan presiden, masih ada tahap yang lainnya lagi,” kata dia.
Dalam draft perpres itu sendiri terdapat 13 pasal, dimulai dari pengategorian jenis kendaran listrik (sepeda motor listrik, penumpang listrik, dll), infrastruktur, uji tipe, insentif, sampai pada pengolahan limbah baterai
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.