Jakarta, KompasOtomotif — Peraturan Presiden soal kendaraan listrik memang cukup mengagetkan kemunculannya. Malah beberapa pihak menyebut ini terlalu cepat dan terburu-buru, terutama untuk kendaraan roda empat.
Meski begitu, ini merupakan langkah besar yang diambil pemerintah agar tak tertinggal dari kemajuan global. Saat ini, draf Perpres Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik untuk Transportasi Jalan tinggal diserahkan ke Kementerian Sekertaris Negara.
Agus Cahyo Adi, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga panitia percepatan perpres kendaraan listrik mengiyakan bahwa regulasi tersebut kemungkinan lahir pada 2018. Dirinya menyebut isi perpres masih bersifat umum, dan detailnya akan dikeluarkan masing-masing kementerian.
Baca juga : Perpres Kendaraan Listrik Masih Menggantung
“Sudah beberapa kali (komunikasi) inter-department. Segera kami akan kembalikan ke Setneg. Segera. Selebihnya masih belum bisa ngomong saya,” ujar Agus, Kamis (14/12/2017).
Agus melanjutkan, terkait dengan poin-poin perpres yang diajukan berbagai pihak dan lembaga itu sudah. Namun, yang namanya masukan, kata Agus, mereka menampungnya dan tidak semuanya bisa dimasukkan.
“Perpres ini suatu payung, nanti pengaturan lebih lanjut atau juknisnya, ada di setiap departemen,” tutur Agus.
Soal waktunya, Agus menyebut akan diercepat karena memang ini adalah perintah dari Presiden Joko Widodo. “Perpres ini perintah dari Presiden, sudah kami siapkan dan nanti kami kembalikan. Judulnya saja perpres percepatan,” tutur Agus saat dilempar pernyataan soal kelahiran Perpres di 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.