Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Kendaraan Listrik Masih Menggantung

Kompas.com - 20/10/2017, 08:22 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Payung hukum kendaraan listrik, melalui Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan, sebagai kelanjutan dari Perpres nomor 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), masih belum ada tanda-tanda akan terbit.

Kabar terakhirnya, produk tersebut masih masih dalam bentuk draft pertama, dan sudah disosialisasikan kepada beberapa pihak di jajaran kementerian, sampai pebisnis mobil. Saat ditanyakan progresnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, yang juga sebagai inisiator Perpres masih belum memberikan tanda positif.

Baca juga : Kendaraan Listrik Nasional Harus Hidup di Negeri Sendiri

“Kalau kapan tergantung Presiden, karena belum ada pembahasan rapat terbatas (ratas) mengenai Perpres kendaraan listrik. Namun intinya begini, kalau kami akan mendorong industrialisasi ini kepada Presiden supaya ciptakan lapangan kerja juga,” ujar Jonan, Kamis (19/10/2017).

Jonan menambahkan, kalau pihaknya akan mendorong agar industrialisasinya dilakukan di Indonesia. Terkait dengan bea masuk dan insentifnya (untuk komponen impor), diserahkan seluruhnya kepada Kementerian Keuangan yang akan mengaturnya.

Baca juga : Tiga Skema Pengembangan Kendaraan Listrik Nasional

“Sementara terkait dengan impor 100 persen (completely built up/CBU) juga masih belum dibicarakan,” ucap Jonan.

Namun, harapan para produsen kendaraan listrik dalam negeri, beserta para peneliti lokal yang sudah menguasai teknologinya, berharap Perpres tidak mematikan intelektualitas dan merendahkan produk anak bangsa, dan juga tidak berpihak pada merek asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com