Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Toyota Soal "Airbag" Fortuner Setya Novanto

Kompas.com - 17/11/2017, 13:42 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif — Pertanyaan lanjutan dari peristiwa kecelakaan Ketua DPR RI Setya Novanto saat berada di kabin Toyota Fortuner, yaitu soal kondisi kantong udara (airbag) yang tidak mengembang. Ada dua hal yang perlu dipahami terlebih dahulu, yakni airbag bukan perangkat keselamatan utama pada mobil, melainkan hanya suplemen dan airbag tidak selalu mengembung setiap kali tabrakan.

Baca: Ini Penjelasan Ragam Kondisi "Airbag" Mengembang

Fortuner yang ditumpangi Novanto sudah diketahui model TRD Sportivo 2.5L VNT produksi 2012 hingga 2016. Ada modifikasi pada bagian pelek dan ban.

Toyota Fortuner yang diduga milik Setya Novanto lagi diderek dan sempat dihentikan polisi di jalan, Kamis (16/11/2017).Geral Dwitama Toyota Fortuner yang diduga milik Setya Novanto lagi diderek dan sempat dihentikan polisi di jalan, Kamis (16/11/2017).

Lokasi kejadian kecelakaan yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Permata Berlian menuju arah Permata Hijau, Kamis (16/17/2017). Lokasi kejadian kecelakaan yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Permata Berlian menuju arah Permata Hijau, Kamis (16/17/2017).
Pada mobil itu, ada dua SRS (Supplemental Restraint System) airbag, yaitu di depan sopir dan penumpang depan. Fungsi airbag adalah mendukung perangkat keselamatan utama pada mobil, yakni sabuk pengaman.

Baca: Ingat, Semua Seluk-beluk "Airbag” Ada di Buku Manual

Buku Manual Fortuner 2014 halaman 37 tentang kantong udara.Toyota Astra Motor (TAM) Buku Manual Fortuner 2014 halaman 37 tentang kantong udara.

Di dalam buku manual Toyota Fortuner dijelaskan, sensor benturan yang menjadi penentu mengembungnya airbag berada di ujung sasis depan bagian kanan-kiri. Tidak dirinci butuh seberapa kuat benturan depan sampai airbag mengembung, tetapi kekuatan yang dibutuhkan disetarakan benturan pada kecepatan 20-30 kpj.

Baca: "Airbag" Bukan Fitur Utama Perangkat Keselamatan Mobil

Catatannya, syarat airbag mengembung ketika tabrakan pada 20-30 kpj, yakni jika benda yang ditabrak diam dan tidak berubah bentuk. Misalnya seperti tembok atau beton pembatas jalan.

Bila benda yang ditabrak bergerak atau berubah bentuk, seperti mobil parkir, rambu lalu lintas, atau tiang listrik seperti kejadian pada Novanto, maka butuh kecepatan mobil lebih tinggi dari 20-30 kpj sampai airbag mengembung.

Baca: Jangan Berharap "Airbag" Meletup pada Setiap Kecelakaan

Asumsi pada kecelakaan Novanto, sensor benturan tidak menerima tekanan yang cukup untuk memerintahkan airbag mengembung.

Kemungkinan lain airbag dapat mengembung.Toyota Astra Motor (TAM) Kemungkinan lain airbag dapat mengembung.

“Tentunya, semakin tidak keras (benda yang ditabrak), energi yang terserap sensor semakin sedikit. Tiang listrik itu kan kecil, saya bayangkan seperti pipa, saat ditabrak, bemper sudah menyerap energinya. Saat tabrakan itu sepertinya tidak kencang,” kata Iwan Abdurahman, General Repair Service Manager Toyota Astra Motor, Kamis (16/11/2017).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh kepolisian tergambarkan sebelum menabrak tiang listrik, kecepatan Fortuner yang ditumpangi Novanto sudah berkurang. Petunjuknya dari identifikasi patahan pelek setelah menabrak trotoar, bodi bersentuhan pohon, dan guratan bekas gesekan bagian bawah mobil di trotoar. 

Baca: Begini Urutan Kecelakaan Setya Novanto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com