Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Mobil Wajib Punya “Parkiran”, Sudah Berlaku di Jepang

Kompas.com - 01/11/2017, 08:22 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Osaka, KompasOtomotif – Baru-baru ini masyarakan Indonesia diramaikan soal wajib punya parkir, bagi masyarakat yang ingin membeli mobil. Aturan ini utamanya berlaku di wilayah perkotaan, di mana minimnya ruang parkir cukup jadi sorotan.

Aturan tersebut sampai saat ini masih belum terealisasi dan masih menunggu penyesuaian, serta konsolidasi antara pemangku kepentingan. Jika aturan tersebut di Indonesia masih remang-remang, tapi di Jepang sudah berlaku efektif.

Parkiran bisa dikatakan sebagai syarat utama ketika masyarakat Jepang akan membeli mobil, tentu saja berlaku juga di perkotaan. Jika tak memiliki lahan parkir, mereka harus menyerahkan bukti formulir parkir dari tempat penyewaan.

“Beli mobil di Jepang harus ada satu syarat yang harus dipenuhi yaitu parkiran. Jadi bisa menunjukkan di mana mereka akan memarkir mobil tersebut, tentunya ingin punya lima atau 10 mobil juga diperbolehkan,” ujar Rini Kameya, pemandu lokal yang sudah sejak 1990-an tinggal di Jepang, Kamis (26/10/2017).

Baca juga : Pemda DKI Akan Sosialisasikan Wajib Parkir di Garasi

Soal penyewaan tempat parkir, wilayah perkotaan seperti di Tokyo punya kisaran harga 40.000-50.000 yen setiap bulan atau Rp 4 juta- Rp 5 jutaan. Sementara di wilayah yang agak pinggiran, harganya lebih murah.

Terkait dengan jumlah, setiap keluarga di Jepang rata-rata memiliki satu mobil saja untuk keluarga. Pasalnya, untuk aktivitas sehari-hari, seperti ke kantor bagi para suami, mereka menggunakan angkutan umum, dan kendaraan digunakan pada akhir pekan bersama-sama.

“Kalau di sini biasanya satu mobil keluarga. Jadi kalau mobil hanya untuk di rumah, biasanya digunakan istri untuk antar jemput anak sekolah atau ke lokasi les,” ujar Rini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com