Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub Tindak Ribuan Kendaraan yang Parkir Liar

Kompas.com - 30/10/2017, 17:00 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Pemilik kendaraan yang diparkir liar di Jakarta tidak bisa lagi merasa aman. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sekarang giat melakukan sosialisasi regulasi yang berlaku serta melakukan penindakan di tempat pelanggaran.

Dishub DKI melaporkan, pada Jumat (27/10/2017), telah menindak ribuan pelanggar di kawasan Jakarta. Di antaranya yakni memberikan sanksi derek buat 127 pelanggar.

Bukan hanya diderek, sanksi pencabutan pentil ban juga dilakukan saat razia. Tercatat pencabutan pentil sudah dilakukan pada 511 kendaraan, terbagi atas 378 unit roda dua dan 133 unit roda empat.

Baca: Dishub Cari Solusi Soal Parkir Wajib di Garasi

Saat operasi yang berlangsung dua shift itu, Dishub juga sudah mengeluarkan 259 tilang, 52 pemberhentian operasi, dan mengangkut 33 kendaraan. Pihak kepolisian yang membantu juga mengeluarkan 327 tilang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, Senin (30/10/2017), penertiban parkir liar akan dilakukan setiap hari.

Hasil Penertiban Parkir Liar dan Operasi Kelaikan Jalan pada 27 Oktober 2017:

Derek : 127
BAP/Tilang  Dishub : 259
Stop Operasi Dishub : 52
BAP/Tilang Polisi : 327
Stop Operasi Polisi : 0
OCP (Operasi Cabut Pentil) Roda 2 : 378
OCP (Operasi Cabut Pentil) Roda 4 : 133
Angkut/Jaring : 33

TOTAL : 1309

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau