Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Sebut Aturan LCEV Rampung Tahun Ini

Kompas.com - 24/05/2017, 07:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Industri otomtif dalam negeri diharapkan tidak jalan ditempat, dan mulai didorong untuk bergerak mengikuti perkembangan dunia. Salah satu yang didorong adalah terbitnya regulasi program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), untuk melahirkan kendaraan ramah lingkungan.

Terkait perkembangannya sejauh ini, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, mengatakan kepada KompasOtomotif, kalau aturan bakal didorong untuk diterbitkan tahun ini. Ini agar bisa memberikan waktu bagi para pabrikan di dalam negeri, untuk bersiap-siap.

Baca juga : Selangkah Lagi, LCE Jadi Peraturan Resmi

“Direncanakan tahun ini, sehingga Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) punya cukup waktu untuk persiapan ekspor sedan,” ujar Airlangga, Selasa (23/5/2017).

Airlangga menambahkan, kalau sampai saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan dengan Asosiasi. Di mana megenai kebijakannya sendiri sedang disosialisasikan menyoal LCEV.

“Skema LCEV nantinya akan mengakomodasi mesin hemat energi dan beremisi rendah, mengakomodasi Carbon Tax, mendorong diproduksinya mobil sedan, serta terbuka kesempatan untuk pangembangan Electric Vehicle (EV) atau mobil hybrid. Kebijakan juga akan melanjutkan pemanfaatan industri komponen lokal,” ujar Airlangga.

Baca juga : Presiden Jokowi Keluarkan Payung Hukum “Hybrid” di Indonesia

Sebagai langkah awal dari seluruh kebijakan baru ke depannya, Presiden Joko Widodo melahirkan Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Kemudian disusul oleh terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017 tentang Euro 4.

Baca juga: Menghitung Hari, Nasib Mobil Murah di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau