Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPnBM Mobil Mewah Mulai Naik 19 April 2014

Kompas.com - 14/04/2014, 15:14 WIB
Agung Kurniawan

Penulis

2.  Selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

50 persen
Adapun kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 50 persen adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

Kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 60% (enam puluh persen) adalah:  a. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan b. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

125 persen
Terakhir kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualas atas Barang mewah dengan tarif sebesar 125 persen adalah:

a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor pencetus api, berupa: 1. Sedan atau station wagon; dan 2. Selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc;

b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa: 1. Sedan atau station wagon; dan 2. Selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc;

c. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan

d. Trailer, semi trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 yang diundangkan pada  19 Maret 2014 itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com