aturan ini jangan untuk warga yang akan membeli mobil baru aj tapi diberlakukan juga untuk warga yg sudah punya mobil ga punya garasi alias parkir di jalanan. bila perlu mobilnya digembok satpol pp atau di derek. terima kasih.
jangan hanya dibuat saja perda nya tapi tidak dilaksanakan, ribut2 karena kota lain sedang menerapkan perda yang sama. jalan umum bukan garasi bagi orang2 yang memiliki mobil. tidak dan laksakan perda dengan konsisten
repot amat bikin perda, tinggal pasang rambu dilarang parkir kan udah ada payung hukumnya. masalahnya rambu2 lalu lintas kan hanya hiasan, bablas lampu merah pak polisi cuman duduk2 ngroko. stop sembarangan dibiarkeun. polisi lurus jaman sekg orang2 gak ada takutnya.