Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Beli Mobil, Warga DKI Wajib Sertakan Surat Punya Garasi

Kompas.com - 13/01/2020, 10:35 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul Depok, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (DKI), juga akan mengetatkan kembali aturan wajib punya garasi bagi warganya yang akan membeli mobil baru.

Regulasi yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi ini, sebelumnya juga sudah pernah ramai digencarkan ketika era kepemimpinan Gubernur Djarot Saiful Hidayat di 2017 silam.

Kepala Dishub DKI Jakarta Sayfrin Liputo, menjelaskan bila pihaknya akan menggandeng Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) serta kepolisian untuk menangangi masalah kewajiban memiliki lahan parkir atau garasi.

Baca juga: Aturan Wajib Punya Garasi Juga Akan Berlaku di Jakarta

"Kami sedang mendetailkan regulasinya mengikuti yang tertuang di Perda. Contoh yang saat ini akan kami kerjakan adalah mengandeng kelurahan setempat, jadi bila ada warga yang mau membeli mobil baru, itu wajib dan harus menyertakan surat pengantar yang menyatakan dia punya parkiran," kata Syafrin kepada Kompas.com, Minggu (12/1/2020).

Peringatan agar pemilik mobil mempersiapkan garasi untuk mobilnyaScreenshot Instagram @newdramaojol Peringatan agar pemilik mobil mempersiapkan garasi untuk mobilnya

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan bila nanti BPRD juga akan berkordinasi dengan intansi lain, seperti pihak pembiayaan atau bahkan diler.

Gunanya untuk menambahkan syarat wajib menyertakan surat pengantar memiliki garasi bagi warganya yang akan melakukan pembelian mobil baru.

Bila tidak ada surat pengantar dari kelurahan yang menyatakan pemohon memiliki lahan parkir atau garasi, menurut Syafrin bisa saja nantinya tidak akan diproses dari pihak pembiayaannya.

Baca juga: Ini Dampak Buruk Interior Mobil yang Tidak Diparkir di Garasi

Ilustrasi garasi mobil.Ghulam/KompasOtomotif Ilustrasi garasi mobil.

"Skema rencananya seperti itu nanti, karena hal itu juga sudah tertuang dalam Perada pada ayat 3 yang mengatakan bila setiap orang atau badan usaha yang membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan melalui surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat," ucap Syafrin.

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, sudah seharusnya bila warga DKI yang memiliki mobil pribadi juga memiliki lahan parkir atau garasi.

Selain untuk keamanan, hal ini juga agar tak menggangu pengguna jalan lain, apalagi bila sampai memarkirkan mobil di bahu jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com