YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali berikan dispensasi untuk pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada periode Tahun Baru, 1 Januari 2025.
Hal ini diinformasikan melalui unggahan akun Instagram @sim.dilantasdiy, di mana perpanjangan SIM mendapatkan dispensasi saat libur Natal dan Tahun Baru.
Dijelaskan bahwa, pelayanan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) Ditlantas Polda DIY, SIM Corner, dan SIM keliling akan tutup pada tanggal 1 Januari 2025, dan akan kembali dibuka pada, 2 Januari 2025.
Sehingga, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal, 1 Januari 2025, dapat diperpanjang pada, 2 Januari 2025 hingga 3 Januari 2025, dengan mekanisme perpanjangan,
Syarat perpanjang SIM :
Selain itu, terhitung mulai tanggal 1 November 2024 pengurusan SIM Baru atau Perpanjangan wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN atau BPJS)
Kemudian, tarif perpanjangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan untuk SIM C (motor) adalah Rp 75.000, sedangkan SIM A (mobil) Rp 80.000.
Perlu diingat, tarif tersebut belum termasuk dengan tambahan lainnya berupa cek kesehatan dan asuransi, sehingga pastikan untuk membawa uang lebih.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/31/091200515/dispensasi-perpanjangan-sim-di-diy-berlaku-sampai-3-januari-2025