JAKARTA, KOMPAS.com - Pada pekan ini pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta ada perubahan, yaitu hanya diberlakukan selama empat hari kerja.
Pasalnya, pada pekan ini bertepatan dengan Tahun Baru 2025, sehingga gage hanya berlaku pada tanggal 30-31 Desember 2024 dan 2-3 Januari 2025, serta ditiadakan pada Rabu, 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, ganjil genap akan diberlakukan juga pada tanggal 30-31 Desember 2024.
"Tanggal 1 Januari 2025 tidak berlaku, selanjutnya tanggal 2-3 Januari 2025 berlaku kembali ganjil genap," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (22/12/2024).
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jakarta 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang berisikan:
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sementara, itu gage di Jakarta diterapkan dua sesi waktu , yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-20.00 WIB.
Jika melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Sebagai pengingat, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama empat hari ke depan :
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/30/061200515/pekan-ini-ganjil-genap-jakarta-hanya-berlaku-4-hari