JAKARTA, KOMPAS.com – Sebagai antisipasi ketidaknyamanan pemudik seperti saat arus mudik kemarin, ASDP telah menyiapkan langkah mitigasi.
Salah satunya dengan menghapus kebijakan masa kedaluwarsa tiket lantaran telat masuk kapal karena macet.
Kebijakan ini diperuntukkan bagi kendaraan penumpang golongan II dan IVA sampai dengan 24 jam sejak waktu masuk Pelabuhan.
Shelvy Arifin, Corporate Secretary ASDP, mengatakan, kebijakan ini berlaku khusus saat periode arus balik Lebaran pada 11-21 April 2024.
"Pengguna jasa tidak perlu khawatir jika mengalami kemacetan saat menuju Pelabuhan, karena tiket feri tidak akan hangus selama pengguna jasa tiba di pelabuhan dalam 24 jam dari waktu check in yang tertera di tiket,” ujar Shelvy, dalam keterangan resmi, Selasa (16/4/2024).
“Karena itu, kami minta agar pemudik yang masih belum kembali, segera beli tiket dari sekarang agar tidak kehabisan kuota di tanggal yang diinginkan," kata dia.
Sementara itu, pengguna jasa yang masih menunda kepulangan dari perjalanan mudik kemarin diimbau agar mempersiapkan perjalanan dengan matang.
Di antaranya dengan membeli tiket via online Ferizy atau mitra resmi sejak jauh-jauh hari agar tidak kehabisan kuota.
"Pastikan sudah bertiket sebelum Anda berangkat, dan datang ke pelabuhan sesuai dengan jadwal keberangkatan yang tertera di tiket," ucap Shelvy.
Ia menambahkan, para pengguna jasa agar memastikan telah mengisi identitas penumpang dan kendaraan secara lengkap dan benar saat melakukan reservasi tiket online, sehingga hak asuransi pengguna jasa dapat tercatat dengan baik.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/17/124200615/tiket-kapal-feri-kedaluwarsa-tidak-berlaku-selama-arus-balik-lebaran