JAKARTA, KOMPAS.com – PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) memperkenalkan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau Fasilitas Uji KIR Swasta berizin resmi dan terakreditasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat – Kementerian Perhubungan.
Fasilitas uji KIR HMSI melayani uji berkala untuk perpanjangan masa berlaku bagi seluruh Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU).
Oleh sebab itu, Bagi para pemilik kendaraan bermotor wajib uji baik itu yang berdomisili di Kota Tangerang atau numpang uji dari seluruh Indonesia dapat melakukan uji KIR di fasilitas milik HMSI.
Khususnya buat mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan, baik itu kendaraan Hino maupun non-Hino.
Selain metode pengujian yang mengikuti regulasi Pemerintah, pemeriksaan di fasilitas uji KIR Hino ditambah dengan inspeksi standar APM, sehingga menghasilkan kualitas hasil uji yang dapat dipertanggung jawabkan, serta rekomendasi perbaikan tepat, langsung di bengkel resmi.
Fasiitas Uji KIR HMSI beroperasi di hari Senin – Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 17.00 WIB dengan tarif sebesar Rp 275.000.
“Uji KIR bukan hanya kewajiban, tapi juga investasi untuk keselamatan, kelancaran operasional, dan kelestarian lingkungan. Kendaraan yang laik jalan memberikan manfaat bagi pengemudi, penumpang, dan masyarakat luas” ujar Irwan Supriyono, After Sales &Technical Director HMSI di Jakarta (9/3/2024).
Layanan uji KIR di fasilitas ini berlangsung cepat hanya 55 menit. Prosesnya pun sangat mudah, cukup dilakukan dengan aplikasi untuk booking jadwal pelaksanaan sehingga dapat bebas antrian untuk efisiensi waktu tanpa mengganggu operasional kendaraan.
Menariknya, fasilitas uji KIR yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto KM 8.5 Jatake, Kota Tangerang ini juga terintegrasi dengan perawatan dan perbaikan di workshop service Hino.
Sebagai informasi, fasilitas Uji KIR HMSI memberi pelayanan uji berkala kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Pemerintah yang berlaku dan berstandar kualitas Hino.
Di mana syarat kelulusan uji berkala kendaraan bermotor dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021, seperti persyaratan administrasi berupa pemeriksaan kelengkapan admintrasi dokumen kendaraan.
Kedua, persyaratan teknis di mana pengujian dengan atau tanpa peralatan uji untuk memastikan terhadap ketentuan persyaratan teknis.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/09/155737015/hino-luncurkan-fasilitas-uji-kir-swasta-tarif-rp-275000