JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan berat dan barang untuk melintas di ruas tol dan non-tol selama periode tertentu pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23 mendatang.
Langkah tersebut sebagai upaya untuk menjamin kelancaran dan keamanan lalu lintas atau lalin, ketika libur berlangsung. Mengingat Nataru bertepatan dengan libur sekolah sehingga potensi lonjakkan mobilitas semakin tinggi.
"Pengaturan ini sudah ditandatangani bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan juga Dirjen Bina Marga," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam Webinar Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Nataru, Rabu (14/12/2022).
"Di mana angkutan yang diatur adalah jumlah berat yang lebih 14.000 kg, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandengan, pengangkut bahan penggalian dan pengangkut bahan bangunan. Pembatasan operasionalnya dibagi beberapa tahap," lanjut dia.
Secara umum, pembebasan operasional angkutan barang dilakukan dengan dua tahap dari 22-24 Desember 2022 sampai 30-31 Desember 2022. Kemudian, berlanjut lagi pada 1-2 Januari 2023 sebagai antisipasi arus balik mudik libur Nataru.
Hendro menyatakan, terdapat sembilan wilayah atau ruas jalan tol yang diatur pembatasan tersebut, mulai ruas tol di Lampung dan Sumatera Selatan, Jawa Barat dan Jawa Tengah, sampai Jawa Timur yaitu Pandaan-Malang.
"Sebab pergerakan darat yang berpotensi terjadi kenaikan mobilitas ialah di Jabodetabek, Sumatera Selatan, dan Jawa Tengah," kata dia.
Lebih rinci, berikut ruas tol yang dilarang dilintasi angkutan barang selama libur Nataru 2022/23;
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Palembang
2. Jakarta dan Banten: Jakarta - Tangerang - Merak
3. DKI Jakarta: Prof DR Ir Sedyatmo dan Jakarta Outer Ring Road (JORR)
4. Jakarta dan Jawa Barat:
- Jakakarta - Cikampek
- Jakarta- Bogor - Ciawi - Cigombong
5. Jawa Barat:
- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
- Cikampek - Palimanan
- Palimanan - Kanci
6. Jawa Barat dan Jawa Tengah: Kanci - Pejagan
7. Jawa Tengah:
- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
- Krapyak - Jatingaleh - Semarang
- Jatingaleh - Srondol - Semarang
- Jatingaleh - Muktiharjo - Semarang
- Semarang - Solo
8. Jawa Tengah dan Jawa Timur: Solo - Ngawi
9. Jawa Timur:
- Ngawi - Kertosono
- Mojokerto - Surabaya
- Surabaya - Gempol
- Surabaya - Gresik
- Gempol - Pandaan
- Gempol - Pasuruan
- Pasuruan - Probolinggo
- Pandaan - Malang
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/15/062200615/daftar-jalan-tol-yang-dibebaskan-dari-angkutan-barang-selama-nataru