JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan penindakan tilang secara manual atau secara langsung di jalan. Instruksinya tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022 yang lalu.
Meskipun tilang manual ditiadakan, petugas kepolisian akan tetap berjaga di jalan untuk memberikan teguran dan imbauan bagi pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas. Surat tilang yang dimiliki anggota kepolisian juga sudah ditarik.
Untuk memaksimalkan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE), Polda Metro Jaya berencana untuk menambah 73 kamera ETLE di sejumlah wilayah hukumnya per tahun depan. Kamera ETLE yang dimaksud adalah ETLE statis dan mobile.
Namun, ditiadakannya tilang manual saat ini ternyata justru menyebabkan peningkatan pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE. Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra.
Ia memaparkan, jumlah pelanggaran yang terekam ETLE statis di 57 titik di Jakarta bisa mencapai 400 pengendara per harinya.
"Jadi secara keseluruhan masih normal, Kadang hari ini tingggi kadang besoknya landai. Ada sekitar 300 sampai 400 pelanggaran dalam satu hari," ucap Jhoni dikutip dari Kompas Megapolitan, Jumat (4/11/2022).
Belakangan, ada sejumlah rekaman pelanggaran lalu lintas yang viral karena tidak adanya tilang manual, serta tidak adanya kamera ETLE di sejumlah ruas jalan. Salah satunya adalah rekaman yang dibagikan oleh Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur.
Masa transisi
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, masa transisi dari tilang manual menuju penerapan tilang elektronik secara penuh dapat berimbas pada peningkatan pelanggaran pada ruas penggal jalan yang belum terpasang kamera tilang elektronik.
Menurutnya, sambil menunggu kesiapan ETLE di masa transisi ini, perlu ada sejumlah kegiatan berupa edukasi dan teguran pada pelanggaran yang tertangkap tangan.
"Terutama pada ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV, lakukan dikmas lantas dan kegiatan preventif turjawali (pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli)," ucap Budiyanto melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (3/11/2022).
Ragam kegiatan tersebut harus dilakukan secara intensif sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi pelanggar lalu lintas.
Bicara soal efektivitas tilang elektronik, Budiyanto yang merupakan mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa sistem ini cukup efektif karena dapat bekerja selama 24 jam, serta menghindari pertemuan antara petugas dengan pelanggar. Dengan ini, penyalahgunaan seperti pungutan liar atau pungli bisa dihindari.
Misalnya, di wilayah Jakarta Pusat sendiri, saat ini hanya tersedia 13 kamera ETLE statis di sejumlah ruas jalan. Di antaranya adalah Jalan Kyai Caringin, Jalan Gunung Sahari, Jalan Keramat Raya, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, dan Jalan Salemba Raya.
Padahal, butuh lebih banyak kamera tilang agar penerapan ETLE bisa lebih efektif. Dikutip dari Kompas Megapolitan, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta memaparkan bahwa idealnya, saat ini dibutuhkan setidaknya 100 ETLE statis.
Jika ketersediaan dan pengoperasian ETLE sudah maksimal, Budiyanto yakin bahwa sistem tersebut dapat membangun situasi deterence, sehingga pengguna jalan akan berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran.
"Dengan sistem tersebut mereka takut melakukan pelanggaran, kemudian menjadi biasa untuk tertib tidak melanggar aturan. Kemudian secara bertahap, dapat terbangun budaya tertib berlalu lintas," ucap Budiyanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/04/070200815/tilang-manual-ditiadakan-makin-banyak-pelanggaran