Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pasang Pelat Nomor di Windshield Motor Bisa Kena Denda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan elemen wajib bagi motor dan mobil untuk melaju di jalan.

Namun, masih banyak kendaraan yang tidak memakai pelat nomor sesuai spesifikasi. Tidak hanya memasang pelat nomor palsu, namun ada juga yang memasang pelat nomor di posisi yang tidak tepat.

Menempatkan pelat nomor di belakang windshield kerap menjadi kesalahan yang dilakukan pemilik motor.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan jika pelat nomor memiliki fungsi penting sebagai petunjuk dan identifikasi suatu kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, penempatan pelat nomor pada dasarnya harus berada di tempat yang terlihat jelas dan tidak tersembunyi.

“Menurut pendapat saya bahwa pemasangan TNKB pada kendaraan bermotor yang tidak sesuai spek teknis atau tidak pada peruntukan merupakan pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com belum lama ini.

Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Oleh sebab itu, pemilik kendaraan tidak bisa asal buat, asal pasang, dan modifikasi tanpa mengacu pada regulasi.

Boleh saja memasang di windshield, hanya saja pelat nomor tersebut harus bisa terlihat dengan jelas dari depan.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” kata Budiyanto.

Peraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/18/154100215/pasang-pelat-nomor-di-windshield-motor-bisa-kena-denda-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke