Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Operasi Patuh Candi 2022 di Brebes Fokus pada 7 Sasaran Pelanggaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polres Brebes mulai melaksanakan Operasi Patuh Candi 2022 pada Senin (13/6/2022) sampai 26 Juni 2022.

Operasi Patuh Candi 2022 merupakan rangkaian dari Operasi Patuh yang diselenggarakan serentak oleh Satuan Polisi Lalu Lintas seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, beberapa Operasi Patuh punya sasaran pelanggaran yang berbeda-beda. Misalnya seperti yang dilakukan di Operasi Patuh Candi 2022, ada tujuh target prioritas penindakan seperti berikut:

1. Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
4. Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh atau mengkonsumsi Alkohol
6. Pengendara melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan

Dikutip dari laman Korlantas Polri, Kasat Lantas Polres Brebes AKP Endah Setianingsih menjelaskan, Operasi Patuh Candi 2022 dengan sasaran pengendara yang tidak mematuhi aturan dan ketertiban dalam berlalu lintas serta kelengkapan surat surat kendaraan.

“Dengan di gelarnya Operasi Patuh Candi 2022 selama 14 hari yang akan di mulai pada tanggal 13 sampai 26 Juni, dengan harapan meningkatkatnya kepatuhan dan disiplin berlalu lintas di masyarakat," ucapnya dikutip Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Lebih lanjut Kasat Lantas juga mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, dengan tertib berlalu lintas akan menyelamatkan anak bangsa.

Endah juga menyampaikan bahwa operasi patuh Candi 2022 nantinya digelar lebih pada pendekatan serta pencegahan dan persuasif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/13/151200915/operasi-patuh-candi-2022-di-brebes-fokus-pada-7-sasaran-pelanggaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke