JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan bus di Indonesia masih sering terjadi. Salah satu penyebab dari banyaknya korban jiwa adalah kurangnya kesadaran penumpang dan menyepelekan penggunaan sabuk pengaman di kursi bus.
Padahal, fungsi sabuk pengaman sangat penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan fatal, bukan hanya untuk pengemudi tetapi juga untuk penumpang.
Aturan soal sabuk pengaman di setiap kursi bus sendiri juga sudah tertulis pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015.
Ketua Sub Komite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, banyak korban kecelakaan bus yang fatal disebabkan karena tidak adanya sabuk pengaman yang dipasangkan di jok penumpang.
“Itu sebenarnya sangat penting sekali. Ada contoh kecelakaan ketika menabrak, penumpang terbang di dalam bus dan terbentur bahkan sampai keluar bus karena tidak terlindungi,” ucap Wildan kepada Kompas.com, belum lama ini.
Wildan melanjutkan, ketika kendaraan sedang melaju ada dua gerak yang sedang bekerja, yakni gerak rotasi dan gerak translasi.
Ketika gerak rotasi berhenti (terjadi kecelakaan) maka gerak translasi masih berjalan yang mengakibatkan penumpang yang ada di dalam terdorong maju.
“Sebenarnya sudah ada aturan tentang perusahaan bus harus memasang sabuk pengaman untuk penumpang bus, namun masih banyak perusahaan yang belum menerapkan itu. Harusnya kendaraan yang tidak memakai sabuk pengaman tidak lolos inspeksi,” katanya.
Wildan menambahkan, sabuk pengaman yang cukup aman bagi penumpang bus yakni dengan sabuk pengaman dua titik. Sedangkan untuk pengemudi bus harus menggunakan sabuk pengaman dengan tiga titik.
“Harapan saya, perusahaan angkutan umum melengkapi fasilitas keamanan penumpang dengan menambah sabuk pengaman. Hal ini diharapkan bisa mengurangi jumlah korban jiwa akibat kecelakaan transportasi umum seperti bus,” ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/30/101200315/setiap-bus-wajib-sediakan-sabuk-pengaman-di-kursi-penumpang