Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Korsel Memutuskan Nissan Bersalah

Kompas.com - 11/02/2017, 09:08 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Seoul, KompasOtomotif – Pengadilan Tata Usaha Seoul, Korea Selatan, berada di pihak kepada pemerintah, dalam kasus emisi yang dilayangkan kepada Nissan. Nissan di Korsel dituduh telah menggunakan perangkat khusus dalam mengelabui hasil uji emisi di Nissan Qashqai.

Mengutip Reuters, Kamis (9/2/2017) tuduhan yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan dilakukan tahun lalu, dan mendenda Nissan 330 juta won atau Rp 3,8 miliar. Karena tidak terima kemudian Nissan kemmali menuntut pihak kementerian.

Tak berselang beberapa lama, pihak kementerian juga akhirnya memberhentikan penjualan dan memerintahkan untuk me-recall, kurang lebih 814 Qashqai. Putusan Pengadilan Tata Usaha Seoul tersebut, seolah memumpahka noda pada merek Nissan.

Pengadilan mengatakan percaya, Nissan menggunakan perangkat untuk menonaktifkan sistem pengurangan emisi di Qashqai, dalam kondisi mengemudi biasa. Di mana ini menyebabkan emisi nitrogen oksida (NOx) yang dihasilkan menjadi banyak.

“Masuk akal untuk percaya bahwa kendaraan ini, mendapatkan sertifikasi dengan data palsu dan cara illegal lainnya," ujar pengadilan dalam putusannya.

Pihak Nissan mengatakan penyesalanya akan keputusan yang dikeluarkan pengadilan. "Tidak ada perubahan dalam sikap kami, di mana kami menyatakan diri tidak menggunakan perangkat ilegal di kendaraan kami," kata juru bicara Nissan Motor.

"Kami akan mempertimbangkan langkah-langkah mungkin," ujar jubir Nissan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com