Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keppres MotoGP Indonesia Sudah Selesai Disusun

Kompas.com - 23/12/2015, 08:28 WIB
Aditya Maulana

Penulis


Jakarta, KompasOtomotif
Draft Keputusan Presiden (Keppres) MotoGP Indonesia sudah selesai disusun oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) beserta kementerian terkait lainnya. Saat ini, Keppres tersebut sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera ditindaklanjuti Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Deputi III Bidang Pembudayaan Olahraga Faisal Abdullah menjelaskan, hasil rapat yang dilakukan selama lima jam itu membahas secara terperinci mengenai rancangan Keppres MotoGP 2017. Sekarang ini sudah tidak ada lagi pasal bersayap dan semuanya sudah selesai.

“Keppres tersebut sudah kita serahkan ke Setneg dan akan diserahkan ke presiden. Ada 9 pasal dalam Keppres itu dan untuk menjadi Keppres tentunya kami tinggal menunggu waktu dan harus selesai di Desember ini,” ujar Faisal saat press conference di kantor Kemenpora, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2015) sore.

Faisal melanjutkan, dalam Keppres MotoGP 2017 itu melibatkan 13 kementerian dan pihak kepolisian. Masing-masing kementerian bekerja sesuai dengan tugas dan porsinya sendiri.

Tak hanya itu, menurut Faisal dalam Keppres tersebut, Menpora Imam Nahrawi ditunjuk sebagai ketua penyelenggara. Bahkan, saat menyusun draft Keppres juga disinggung masalah biaya, model pelaksanaan hingga tugas masing-masing dari kementerian terkait.

Tanda Tangan Keppres

Di tempat yang sama, Juru Bicara Menpora, Gatot S Dewa Broto mengatakan, Keppres MotoGP itu harus sudah ditandatangi presiden akhir Desember 2015 ini. Meski hanya beberapa hari lagi, Gatot berjanji akan terus bekerja keras agar Keppres selesai.

“Kami berusaha semaksimal mungkin bisa selesai Desember ini. Nantinya, Keppres MotoGP ini akan dibahas di siding kabinet terbatas yang akan dilakukan beberapa hari kedepan,” kata Gatot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau